JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan kemudahan akses informasi bagi masyarakat dengan mengembangkan dua sistem informasi di 2016.
Pengembangan sistem informasi baru di Kemenperin yakni Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS), Sistem Informasi Ketahanan Industri (SIKI).
Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS) merupakan pengembangan teknologi informasi yang berisi data-data mengenai industri dalam negeri. Informasi tersebut diharapkan dapat memantau perkembangan dan pembinaan industri dalam negeri.
SIINAS merupakan pelaksanaan amanah UU Perindustrian No. 3 Tahun 2014 Pasal 68 yang mencakup berbagai data industri serta perkembangan teknologi.
"SIINAS diharapkan dapat mendorong percepatan, akuntabilitas pengaturan, pembinaan, serta pengembangan industri dalam negeri," jelas Saleh Husin dalam acara Pencanangan Nilai dan Budaya Kerja di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Rabu (25/5/2016).
Sedangkan Sistem Informasi Ketahanan Industri (SIKI) berisi mengenai arus barang impor yang masuk ke dalam negeri. Apabila arus barang impor tidak dipantau secara rutin maka dikhawatirkan akan mengganggu stabilitas industri dalam negeri.
Sementara itu, Sistem Informasi Ketahanan Industri (SIKI) yang merupakan upaya pemantauan dini terhadap pergerakan arus barang impor yang dapat berdampak pada ketahanan industri dalam negeri.
"Portal sistem ini juga merupakan sumber informasi isu pengamanan perdagangan yang terjadi di negara mitra antara lain informasi mengenai hambatan non tarif, praktik dumping dan lain-lain," ungkap Saleh.
Kemenperin juga mencanangkan program revolusi mental, yang berupa Pencanangan Nilai dan Budaya Kerja di Kementerian Perindustrian
Saleh Husin berharap, percepatan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Perindustrian dapat mulai diterapkan sejak saat ini.
"Kami melihat bahwa percepatan reformasi birokrasi merupakan hal yang tidak dapat ditawar-tawar lagi dalam mendukung program pemerintah dan meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat," jelas Saleh.