Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bos BCA Berharap Aturan Kartu Kredit Lebih Lunak

Kompas.com - 30/05/2016, 16:01 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Central Asia Tbk mengalami dampak yang cukup signifikan terkait pemberlakuan aturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2016 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Perpajakan serta Tata Cara Penyampaian.

Dalam aturan itu, 23 bank dan lembaga penerbit kartu kredit wajib melaporkan data transaksi nasabah kartu kredit.

Sejak aturan tersebut diberlakukan, BCA mencatat, penutupan kartu kredit mengalami peningkatan hingga tiga kali lipat.

Selain itu, transaksi pun turun dari Rp 147 miliar per hari menjadi Rp 120 miliar per hari.

"Saya tidak mau terlalu larut berpolemik soal ini, saya hanya berharap aturannya bisa lebih lunak," ujar Presiden Direktur BCA, Jahja Setiaatmadja menjawab pertanyaan Kompas.com di Menara BCA, Jakarta, Senin (30/5/2016).

Ketika ditanya apa strategi BCA untuk kembali meningkatkan jumlah pengguna kartu kredit, Jahja mengaku tidak menerapkan strategi apapun.

Jahja hanya berharap aturan yang diberlakukan harus dapat diterima dengan baik oleh berbagai industri perbankan yang menerbitkan kartu kredit.

Seperti diketahui, aturan yang ditandatangani Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro pada 22 Maret 2016 ini mewajibkan 23 bank dan lembaga penerbit kartu kredit melaporkan data transaksi nasabah kartu kreditnya.

Data yang wajib dilaporkan antara lain, nomor rekening kartu kredit, ID, nama merchant, nama dan alamat pemilik kartu, NIK atau nomor paspor, nomor pokok wajib pajak (NPWP), bulan tagihan, tanggal transaksi, rincian dan nilai transaksi, juga pagu kredit.

Mereka wajib melaporkan data dari billing statement secara bulanan. Pelaporan pertama kali dilakukan paling lambat 31 Mei 2016.

Institusi penyelenggara kartu kredit yang wajib melaporkan data dalam hal ini adalah PT Bank ANZ Indonesia, PT Bank Bukopin Tbk, PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk, dan PT Bank Danamon Indonesia Tbk.

Selain itu, ada pula PT Bank MNC Internasional, PT Bank ICBC Indonesia, PT Bank Maybank Indonesia Tbk, PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Mega Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia Syariah, PT Bank OCBC NISP Tbk, PT Bank Permata Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Sinarmas, PT Bank UOB Indonesia, PT Standard Chartered Bank, The Hongkong & Shanghai Banking Corp, PT Bank QNB Indonesia, Citibank NA, dan AEON Credit Services.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com