Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Holding Energi Tak Sekedar Menggabungkan 2 BUMN!

Kompas.com - 31/05/2016, 07:12 WIB

KOMPAS.com - Wacana konsolidasi perusahaan-perusahaan pelat merah kembali menghangat, seiring dengan rencana pemerintah untuk menggabungkan BUMN yang memiliki bisnis sejenis.

Rencana pembentukan holding didorong oleh masih banyaknya BUMN yang berjalan sendiri-sendiri, kurang terkoordinasi dan bahkan saling berkompetisi. 

Bahkan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah menetapkan enam sektor perusahaan yang akan dijadikan prioritas holding‎ di masa pemerintahan Presiden RI Joko Widodo. Enam sektor tersebut yaitu jalan tol, pertambangan, minyak dan gas atau energi, perbankan, perumahan serta jasa konstruksi ‎dan rekayasa.

Dari enam sektor tersebut ada beberapa sektor yang menjadi prioritas jangka‎ pendek seperti di antaranya sektor jalan tol, pertambangan dan sektor energi.

Holding BUMN ini memang dipandang perlu karena jumlah perusahaan pelat merah saat ini sebanyak 118 perusahaan. Jumlah ini dinilai kurang efisien dan menimbulkan biaya operasional cukup besar. Untuk itu, pemerintah berencana merampingkan jumlah BUMN tersebut dengan sistem holding.

Salah satu yang tengah dimatangkan pemerintah dalam rencana pembentukan holding ini adalah pembentukan perusahaan induk di sektor energi atau holding energi.

Rencananya, Holding Energi ini akan membawahi sejumlah perusahaan pelat merah yang bergerak di bidang energi, yakni sektor minyak dan gas.

Sempat muncul gagasan beberapa perusahaan pertambangan seperti PT Bukit Asam Tbk juga masuk holding ini. Saat ini tinggal PT Pertamina dan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) yang akan menjadi konstituen dalam Holding Energi tersebut.

(Baca: PGN-Pertagas Akan Dilebur Jadi Anak Usaha Pertamina)

Pengelolaan BUMN di sektor energi memang diperlukan, dengan salah satu pertimbangannya adalah efisiensi.

Akan tetapi, berbeda dengan sektor lainnya, energi bukan semata komoditas yang bisa diperjualbelikan. Hal ini lantaran sektor tersebut punya aspek strategis dan berkaitan dengan hajat hidup orang banyak.

Demikian juga efisiensi dalam pengelolaan BUMN memang diperlukan melalui pembentukan holding energi ini. Akan tetapi, pengelolaan tersebut harus tetap memperhatikan aspek konstitusi, sehingga penguasaan negara terhadap sektor strategis ini tetap terjaga.

Karena itu, pembentukan holding energi setidaknya harus memperhatikan empat aspek, yakni strategi pengelolaan energi nasional, konstitusi dan regulasi, korporasi, serta tata kelola yang baik atau corporate governance.

Strategi Pengelolaan Energi Nasional

Dalam kaitannya dengan strategi pengelolaan energi nasional, saat ini pemerintah telah menetapkan bauran energi yang betujuan agar Indonesia tak hanya bertumpu pada satu jenis energi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Whats New
Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Work Smart
Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Whats New
Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Whats New
Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com