Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Uji KIR, Ini Kewajiban "Taksi Online"

Kompas.com - 02/06/2016, 08:02 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mewajibkan kendaraan taksi online melakukan uji KIR layaknya angkutan umum lainnya.

Namun, kewajiban taksi online bukan hanya itu.

Menurut Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, ada dua persyaratan lain yang harus dipenuhi.

"Pengemudinya itu kalau mengemudikan kandaraan sedan SIM-nya itu A umum. Ini enggak bisa ditawar," ujar Jonan di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (1/6/2016).

Sementara untuk kendaraan minibus atau yang memiliki 7 seat, pemerintah mewajibkan pengemudi taksi online menggunakan SIM B1 umum.

Terakhir, kendaraan taksi online yang dioperasikan harus memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) harus atas nama badan hukum, bukan perorangan.

"Kalau koperasi nanti dicek apakah harus atas nama koperasi atau perorangan," kata Jonan.

Pemerintah menegaskan, apabila ketiga syarat itu tidak dipenuhi, maka kendaraan tersebut tidak boleh dioperasikan.

Sedangkan bila kendaraan itu tetap dioperasikan, maka pemerintah akan langsung mengandangkan kendaraan tersebut dan melayangkan surat teguran kepada badan usahanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com