Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI: "Fintech" Bukan Hal Baru

Kompas.com - 03/06/2016, 14:30 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Perkembangan teknologi keuangan atau financial technology (Fintech) kini sangat pesat, tidak terkecuali di Indonesia.

Fintech menyediakan berbagai kemudahan dalam bertransaksi keuangan dengan memanfaatkan teknologi dan gawai.

Akan tetapi, Bank Indonesia (BI) memandang Fintech bukanlah suatu hal yang baru dalam industri keuangan Indonesia.

Alasannya, sudah sejak lama perbankan Indonesia termasuk pula bank sentral menggunakan teknologi dalam berbagai transaksi dan layanan.

"RTGS (Real Time Gross Settlement) itu Fintech atau bukan? Itu Fintech juga. Ada PBI (Peraturan Bank Indonesia) RTGS. Jadi sudah diatur. Jangan seolah-oleh Fintech itu sesuatu yang baru," kata Deputi Gubernur BI Ronald Waas di Jakarta, Jumat (3/6/2016).

Ronald menerangkan, memang ada beberapa hal yang baru dalam Fintech. Namun demikian, bukan berarti BI akan segera menerbitkan sebuah aturan baru yang menyangkut Fintech secara keseluruhan.

Meski perkembangannya sangat pesat, Ronald mengaku bank sentral tetap mengimbau agar keberadaan Fintech tidak malah membuat masyarakat inefisien dalam bertransaksi.

Selain itu, bank sentral juga melarang apabila industri sistem pembayaran menjadi tempat memperoleh rente.

"Jangan masyarakat bertransaksi terus jadi orang ambil untung dari itu. Infrastuktur kita jaga jangan jadi tempat mencari-cari rente oleh siapapun. Prinsipnya masyarakat harus dimudahkan, bayarnya harus aman, harus efisien, dan low cost," ujar Ronald.

Kompas TV OJK Akan Terbitkan Aturan Industri Fintech

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com