Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Grab Wacanakan Koperasi

Kompas.com - 03/06/2016, 19:42 WIB
Josephus Primus

Penulis

KOMPAS.com - Grab Indonesia, perusahaan aplikasi transportasi dalam jaringan (online) mewacanakan bentuk badan hukum koperasi untuk menjawab penerapan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub)   Nomor 32/2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek. "Peraturan itu akan diterapkan Oktober (2016)," tutur  Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata di Jakarta pada Jumat (3/6/2016).

Lebih lanjut menurut Ridzki, pihaknya memilih koperasi lantaran ada landasan hukumnya, undang-undang tentang perkoperasian. Ridzki mengatakan hal tersebut terkait dengan masih berjalannya pembicaraan pihaknya dengan Kementerian Perhubungan mengenai kewajiban kepemilikan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) berbentuk badan hukum sebagaimana termaktub di dalam permenhub tadi bagi mitra Grab Indonesia, khususnya pemilik perseorangan kendaraan  bermotor roda empat. (Baca: Diam-diam, Kemenhub Sudah Terbitkan Aturan Taksi "Online", Ini Poin-poinnya)

Ridzki lebih lanjut menjelaskan, seturut undang-undang tentang koperasi, keanggotaan koperasi bersifat perseorangan. "Membership koperasi itu terdiri dari para individu. Ini membuka kemungkinan STNK tidak dimiliki koperasi tetapi oleh individunya," kata Ridzky.

Ikhwal keanggotaan itu ada tertulis di dalam UU Nomor 17/2012 tentang Perkoperasian. Selengkapnya, Pasal 27 Ayat 1 berbunyi sebagai berikut," Anggota Koperasi Primer merupakan orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum, mempunyai kesamaan kepentingan ekonomi, bersedia menggunakan jasa Koperasi, dan memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar."

Menurut penelusuran Kompas.com, di kalangan mitra Grab Indonesia, terlebih para pemilik perseorangan kendaraan bermotor roda empat, muncul pertanyaan soal kewajiban STNK tersebut di atas. Padahal, para mitra itu cukup banyak yang masih dalam masa mencicil pelunasan pembelian kendaraan itu.

Pada bagian selanjutnya, kata  Country Head of Marketing Grab Indonesia Kiki Rizki, tahun ini Grab Indonesia merayakan hari ulang tahun keempat. Hingga kini, aplikasi perusahaan asal Singapura itu sudah diunduh di lebih dari 15 juta perangkat cerdas.

KAHFI DIRGA CAHYA/KOMPAS.COM Country Head of Marketing Grab Indonesia Kiki Rizki

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jumlah Kunjungan Warga RI ke Singapura Meningkat Gara-gara Konser Taylor Swift

Jumlah Kunjungan Warga RI ke Singapura Meningkat Gara-gara Konser Taylor Swift

Whats New
Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Earn Smart
KJRI Cape Town Gelar 'Business Matching' Pengusaha RI dan Afrika Selatan

KJRI Cape Town Gelar "Business Matching" Pengusaha RI dan Afrika Selatan

Whats New
Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Whats New
Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Whats New
Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Whats New
Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com