Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Disarankan Bentuk Satgas Pengendalian Internal Laporan Keuangan

Kompas.com - 06/06/2016, 21:49 WIB
Muhammad Fajar Marta

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2015.

Opini WDP diberikan karena BPK masih menemukan beberapa salah saji material dalam LKPP 2015 berupa ketidaksesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kelemahan sistem pengendalian internal, dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Agar di masa mendatang bisa mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yang merupakan opini terbaik atas laporan keuangan, pemerintah pusat disarankan melakukan sejumlah langkah.

“Pemerintah sebaiknya membentuk satuan tugas yang paham pengendalian internal, manajemen proyek, dan akuntansi pemerintahan untuk mengawal langkah-langkah perbaikan yang akan dilakukan,” kata partner kantor konsultan internasional Deloitte, Humbul Kristiawan Senin (6/6/2016) di Jakarta.

Menurut Humbul, salah satu perbaikan terpenting menuju WTP adalah menguatkan sistem pengendalian internal terkait pelaporan keuangan atau  Internal Control over Financial Reporting (ICFR).

“Dengan sistem pengendalian yang baik diharapkan angka-angka di laporan keuangan dapat diyakini secara wajar, efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara dapat tercapai, aset negara terlindungi, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan bisa terjaga,” ujar Humbul yang belasan tahun berkecimpung di area pengendalian internal atas pelaporan keuangan sektor publik dan BUMN

Di samping itu, pemerintah juga perlu menguatkan sistem follow-up atas temuan audit di tahun-tahun sebelumnya.

Sebab, berdasarkan hasil audit LKPP tahun 2007-2014, ditemukan kurang lebih 81 masalah dengan 218 rekomendasi.

Namun hingga akhir tahun 2015, pemerintah baru menindaklanjuti 61 rekomendasi (28 persen), sedangkan 157 rekomendasi (72 persen) masih dalam proses penyelesaian.

“Intinya, perlu dibentuk satgas yang akan mengawal langkah-langkah perbaikan yang meliputi analisa temuan, analisa akar masalah, menyusun action plan perbaikan, dan menguji efektivitas hasil perbaikan. Akar permasalahan dari temuan tentu perlu ditemukan terlebih dahulu sebelum bisa memformulasikan langkah perbaikan,” kata Humbul.

Letak akar permasalahan, kata Humbul, akan mempengaruhi langkah perbaikan yang akan ditempuh.

"Langkah perbaikan untuk temuan yang akar permasalahannya ada di lingkungan pengendalian yang tidak efektif, tentu berbeda dengan langkah perbaikan untuk temuan yang akar permasalahannya ada di kegiatan pengendalian," ujarnya. 

Seperti diberitakan, BPK hari ini menyerahkan LKPP 2015 kepada Presiden Joko Widodo di Istana Negara.

Menurut BPK, sekurangnya terdapat enam temuan dalam LKPP 2015 yakni,

1. ketidakkonsisten penerapan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) terkait pencatatan Penyertaan Modal Negara (PMN) PLN

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com