Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jumlah PNS Akan Dikurangi Jadi 3,5 Juta Orang

Kompas.com - 07/06/2016, 15:42 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi mengatakan, kebijakan rasionalisasi pegawai negeri sipil (PNS) tidak boleh dilakukan secara drastis.

Kemenpan RB lantas menawarkan rasionalisasi PNS dilakukan secara bertahap sampai tiga tahun ke depan.

"Apalagi dalam situasi seperti ini tidak boleh menimbulkan keguncangan," ujar Yuddy di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (7/6/2016).

Berdasarkan data pemerintah, jumlah PNS di Indonesia mencapai 4,5 juta orang.

Sementara jumlah PNS ideal hitungan Kemenpan RB yakni 3,5 juta orang.

Hingga 2019 nanti, kata Yuddy, jumlah PNS akan menyusut menjadi 4 juta orang saja.

Hal itu disebabkan ada sekitar 500.000 PNS yang akan pensiun.

"Masih kelebihan 500.000 orang. Kami lakukan rasionalisasi jadi 3,5 juta orang," kata dia.

Meski begitu, Yuddy belum bisa menjamin 3,5 juta PNS yang tersisa itu mampu bersaing di tengah era persaingan global saat ini.

Oleh karena itu, pemerintah tetap akan membenahi aparatur negara yang tersisa tersebut.

Salah satu langkah yang akan ditempuh yakni memberhentikan PNS yang kerap bolos.

Dari beberapa laporan yang masuk, kata Yuddy, banyak PNS yang absen sampai 100 hari dalam 1 tahun.

"Ini 35 hari saja sudah bisa diberikan sanksi, 45 hari sudah bisa diberhentikan. Ini akan kami tegakkan karena tidak mungkin mempertahankan pegawai dengan disiplin rendah," ucap Yuddy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com