JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan kenaikan harga bahan pokok disebabkan oleh rantai distribusi yang panjang.
Ketua KPPU Sarkawi Rauf mencontohkan pada kenaikan harga ayam.
Harga ayam ditingkat peternak saat ini sekitar Rp 15.000 per kilogram, namun harga di pasar kini Rp 35.000 per kilogram.
Itu artinya ada biaya distribusi yang mahal sehingga harga ayam mengalami kenaikan.
"Idealnya kalau harga ayam pertenak Rp 15.000, rumusnya Rp 15.000 dikali 1,65 berarti paling mahal harganya Rp 28.000 di pasar, nah ini harganya sudah Rp 35.000 , berarti ada distributor yang mengambil margin terlalu besar," kata di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (7/6/2016).
"Bawang merah juga begitu, harga bawang merah di Nganjuk, Brebes di tingkat petani hanya Rp 15.000 per kg , nah tapi di pasar ada yang harganya Rp 40.000 bahkan ada yang Rp 45.000, nah ini lagi-lagi persoalannya di bagian tengah (rantai distribusi)," ujar Sarkawi.
Lanjut Sarkawi, untuk harga daging sapi, persoalannya sama, yakni pada rantai distribusinya yang panjang seperti biaya transpor yang mahal dan adanya retribusi pajak.
"Sehingga kalau ini kita sederhanakan, ongkos transport kita bantu, kemudian rantai distribusi bisa disederhanakan, pajak dan retribusinya bisa dikurangi maka keinginan pemerintah untuk menurunkan harga daging sapi 80.000 itu bisa,"
KPPU juga telah bekerja sama dengan Kepolisian untuk menginvestigasi perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan kartel bahan pokok tersebut.
Jika memang benar tebukti adanya kartel, KPPU akan memberikan sanksi yang tegas berupa pencabutan izin usaha.
"Ada denda juga, Kalau sanski administrasi maksimal Rp 25 miliar, kalau ada unsur pidana maksimum dendanya Rp 100 miliar," pungkas Sarkawi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.