JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung menandatangani nota kesepahaman sebagai komitmen kerja sama dengan Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB), Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop).
Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) itu berlangsung di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (7/6/2016). Direktur Utama LPDB Kemas Danial menyebutkan kerja sama ini tujuannya untuk menyelamatkan uang negara.
"Tujuan dari kerja sama ini adalah supaya bagaimana menyelamatkan uang negara yang telah digelontorkan melalui dana bergulir (LPDB)," ujarnya kepada Kompas.com.
Jamdatun Bambang Setyo Wahyudi mengatakan dengan kerja sama ini pihaknya siap memberikan pendapat sekaligus pendampingan hukum di pengadilan apabila terjadi perkara perdata maupun Tata Usaha Negara yang melibatkan LPDB.
"Kami sebagai pengacara negara wajib kita mendampingi dan apabila ada dispute (sengketa), kita juga memberikan pendapat dan ada dalam hal gugatan kita juga bisa mewakili. Itu sebagai tugas kami untuk mendampingi BUMN ataupun K/L, ini tugas khusus sebagai pengacara negara," ujar Bambang.
Bambang menambahkan, dalam setiap perkara PTUN misalnya, LPDB tidak perlu mendatangi pengadilan untuk mengikuti proses persidangan. LPDB cukup dengan memberikan surat kuasa kepada jaksa, selanjutnya jaksa akan menghadapi gugatan PTUN tersebut.
"Kami selama ini mendampingi perdata dan PTUN saja, jadi terkait dengan pengadaan, perjanjian kontrak atau masalah strategis-strategis lain yang sedang disikapi sesuai tupoksi," jelas Bambang.
"Sehingga ke depan terkait dengan hal-hal perdata kami akan kerja sama dengan Jamdatun untuk menyelesaikan permasalahan yang ada di LPDB,” ujar Kemas.
“Seperti telah diketahui, LPDB dalam memberikan dana bergulir mengacu pada standar internasional ISO 9001:2008, jadi proses pemberian dana ini tidak main-main," pungkas Kemas.
Sementara itu, sampai saat ini dana yang sudah disalurkan LPDB sebesar Rp 7,3 triliun kepada lebih dari 4 ribu mitra Koperasi dan UKM di seluruh Indonesia.