Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Muhammad Fajar Marta

Wartawan, Editor, Kolumnis 

UMKM dan Ketidakberdayaannya

Kompas.com - 09/06/2016, 08:40 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorHeru Margianto

Dari total pekerja di Indonesia yang mencapai 110 juta orang,  sekitar 107 juta orang masuk dalam struktur Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau UMKM.

Ini berarti porsi orang yang bekerja sebagai UMKM mencapai sekitar 97,3 persen.

Dengan kata lain, hanya 2,7 persen pekerja dengan jumlah sekitar 3 juta orang yang bekerja pada perusahaan-perusahaan atau korporasi besar.

Siapa saja mereka yang masuk golongan UMKM?

Para petani, nelayan, penjual warteg, pedagang pasar, pemulung, buruh bangunan, tukang ojek tentu merupakan golongan UMKM.

Mereka merupakan para pelaku usaha mikro atau orang-orang yang bekerja di sektor informal.

Orang-orang yang membuka toko, pabrik, industri pengolahan skala kecil hingga menengah juga masuk dalam golongan UMKM.

Sebagian usaha kecil dan menengah, ada yang sudah berbentuk badan usaha, seperti koperasi, yayasan,  Commanditaire Vennootschap (CV) atau bahkan Perusahaan Terbatas (PT).

Jika sudah berbentuk badan usaha, maka dikategorikan sebagai sektor formal.

Berdasarkan Undang-Undang nomor 20 tahun 2008 tentang UMKM, yang tergolong UMKM adalah usaha dengan kekayaan bersih maksimal Rp 10 miliar di luar tanah dan bangunan atau memiliki omzet maksimal Rp 50 miliar per tahun.

Jika suatu usaha memiliki kekayaan di atas Rp 10 miliar atau omzetnya di atas Rp 50 miliar, maka usaha tersebut digolongkan sebagai perusahaan atau korporasi besar.

Perusahaan-perusahaan besar ini biasanya berpusat di Jakarta.

Bank-bank besar seperti BRI, Mandiri, BCA masuk dalam kategori perusahaan besar.

Perusahaan-perusahaan semacam Telkom, Unilever, Indofood, Astra, Ciputra tentu juga tergolong sebagai korporasi besar.

Orang-orang yang bekerja pada perusahaan-perusahaan besar digolongkan sebagai pekerja sektor formal.

Karena jumlah orang yang bekerja pada UMKM banyak, tak aneh jika jumlah UMKM sebagai unit usaha juga banyak.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah UMKM di Indonesia mencapai 56,5 juta. Jika dirata-rata maka satu unit UMKM memiliki dua pekerja.

Suami istri yang bahu membahu mengelola sawah mereka di desa bisa dikatakan sebagai satu unit UMKM dengan dua pekerja.

Begitu pula, pasutri yang bergantian menjual cabai di pasar becek.

Mereka-mereka itu tergolong sebagai usaha mikro.

Sementara unit usaha yang masuk kategori skala kecil dan menengah biasanya memiliki tenaga kerja 5 sampai 100 orang.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com