Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WOM Finance dan Polda Sumut Kerja Sama Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia

Kompas.com - 11/06/2016, 19:00 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Kening Yunar berkerut saat ditanya apakah dirinya pernah mendengar atau mengetahui UU Fidusia. Padahal ibu satu anak ini sedang mengangsur sepeda motornya di salah satu lembaga finance yang sudah familiar.

Menurutnya, saat menandatangi berlembar-lembar kertas yang diserahkan petugas leasing, dirinya tidak sempat membaca atau bertanya apa saja yang tertera di atas kertas tersebut.

Petugas leasing juga tidak ada memberitahukan apapun. Mereka hanya menunjukkan di mana dia harus membubuhkan tanda tangan.

Bagi yang belum tahu, perjanjian fidusia adalah perjanjian hutang piutang antara kreditor dengan debitor yang melibatkan penjaminan. Jaminan tersebut kedudukannya masih dalam penguasaan pemilik jaminan.

Untuk menjamin kepastian hukum bagi kreditor maka dibuatlah akta oleh notaris dan didaftarkan ke kantor Pendaftaran Fidusia. Nanti kreditor akan memperoleh sertifikat jaminan fidusia.

Dengan demikian, jaminan fidusia memiliki kekuatan hak eksekutorial langsung apabila debitor melakukan pelanggaran perjanjian fidusia kepada kreditor (parate eksekusi) sesuai UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Maka, ketika Yunar menunggak kredit sepeda motornya hampir dua bulan. Telepon selulernya berdering tak henti, begitu juga SMS, dengan nomor berganti-ganti. Dari orang-orang yang mengaku dept kolektor. Mereka meminta agar segera melunasi angsuran atau akan menarik sepeda motornya.

Yunar belajar dari pengalaman temannya, yang sepeda motornya ditarik padahal tinggal satu bulan lagi angsurannya dan tidak ada mendapat ganti rugi uang kembali. Dia pun memilih kucing-kucingan sama debt kolektor yang terkenal galak dan sadis itu. Sampai uangnya cukup untuk menebus tunggakan dan dendanya.

Kejadian seperti Yunar, bukan hal yang jarang terjadi. Hampir setiap hari ada kasus perampasan kendaraan di jalanan oleh debt kolektor. Kebanyakan korbannya pasrah karena takut dan tidak bisa berdebat. Atau ada yang berani, membuat pengaduan polisi.

Tapi biasanya, perkara pidana terus berjalan, kendaraan yang dirampas paksa tak pernah kembali.

Menanggapai hal-hal tak mengenakkan ini, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menyatakan siap dan berkomitmen untuk menangani dan berkoordinasi dengan pihak finance dalam menangani pengamanan eksekusi jaminan fidusia.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Drs Toga Habinsaran Panjaitan tegas menyatakan ini di hadapan para Kasat Reskrim se-Sumut yang hadir dalam seminar "Teknik dan Strategi Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia" di Medan, Jumat (10/6) kemarin.

Dari banyak kasus yang ditemui, pihaknya mengimbau setiap Kasat Reskrim Polres sejajaran Polda Sumut untuk dapat melaksanakan pengamanan eksekusi jaminan Fidusia sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2011.

Saat ini pihaknya dan jajaran harus berkonsentrasi terkait jaringan yang terlibat dalam penggelapan barang bukti.

"Kalau konsumen nakal menyimpan atau menggadai jaminan fidusia, masih mudah diproses hukum dan ditemukan barang buktinya. Tapi kalau konsumen melibatkan jaringan, kita harus konsentrasi tinggi mengungkapnya. Kepada rekan-rekan Kasat jajaran untuk dapat melaksanakan dan terus meningkatkan koordinasi dengan pihak finance," kata Toga.

Dia berharap dalam pelaksanaan proses hukum, pelaku pidana jaminan fidusia dapat divonis maksimal agar menjadi efek jera bagi konsumen lain. Serta ada sinergitas antar aparat hukum yaitu polisi, jaksa penuntut dan hakim yang memberikan vonis.

"Kami himbau pihak finance berkoordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan. Jangan hanya kami yang tegas dalam menindak kasus ini, tapi juga dilanjutkan dengan tuntutan dan vonis maksimal dari mereka. Selama ini pidana terhadap para pelaku terlalu ringan," tegasnya.

Dijelaskan Toga, Polri berkomitmen mengatasi tingginya kasus terkait jaminan fidusia di Indonesia. Berdasarkan data kepolisian, kasus jaminan fidusia di Indonesia mencapai 600.000 kasus.

Sementara dari data PT WOM, untuk Sumut, kasus jaminan fidusia terbanyak di Kabupaten Langkat, Binjai dan Kota Medan.

Kompas TV Penjualan Mobil dan Motor Anjlok

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com