Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rumpon yang Rusak Ekologi Perikanan Mulai Dibersihkan Bulan Ini

Kompas.com - 13/06/2016, 09:17 WIB
Estu Suryowati

Penulis

KUPANG, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menargetkan mulai bulan ini akan dilakukan pembersihan rumpon-rumpon yang merusak ekologi perikanan.

"Memang kita sudah berencana bulan ini. Kita akan tarik itu semua, sehingga tidak mengganggu ekologi perikanan itu sendiri," kata Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Susi Pudjiastuti di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Minggu (12/6/2016).

Dalam kunjungan kerja ke kabupaten tempat di NTT, Susi mendengarkan keluhan dari masyarakat nelayan. Salah satunya soal rumpon yang dipasang kapal-kapal besar.

Nelayan yang ditemui di Tempat Pelelang Ikan, Tenau, Kupang, NTT, mengeluhkan keberadaan rumpon-rumpon tersebut menyebabkan ikan-ikan tidak bisa berenang sampai ke pesisir.

Susi pun menegaskan, sampai hari ini tidak ada izin rumpon yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Dan memang kita tidak akan izinkan rumpon untuk kapal besar," lanjut Susi. "Kenapa? Karena rumpon ini sangat merusak ekologi laut, mengubah jalur migrasi ikan," sambung Susi.

Lebih lanjut dia menjelaskan, akibat adanya rumpon-rumpon itu, nelayan pesisir hanya bisa menangkap jenis ikan permukaan saja. Sementara jenis ikan yang hidup di kedalaman lebih dari tiga meter tidak bisa berenang sampai ke pesisir, dan tidak bisa ditangkap.

Susi pun mengatakan, masalah rumpon tidak hanya menjadi persoalan nelayan di pesisir Flores.

Di tempat lain, seperti di Teluk Tomini, Bitung, nelayan pesisir pun menghadapi masalah sama.

"Sekarang beberapa daerah yang sudah kita bersihkan rumponnya bilang, cari ikan tidak perlu jauh-jauh. Mereka malah tidak mau lagi kapal besar. Mintanya di bawah 5GT, karena nangkap ikannya sudah dekat," ucap Susi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com