Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Merchant" yang Sediakan Jasa Gestun Kartu Kredit Bakal Ditindak

Kompas.com - 14/06/2016, 15:00 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus DW Martowardojo mengatakan, BI akan mengambil langkah konkret soal penertiban gesek tunai (gestun) kartu kredit.

Agus menuturkan, BI akan meminta acquirer, bank-bank atau lembaga keuangan yang mempunyai merchants untuk meyakinkan merchants tidak melakukan transaksi yang tergolong kategori gestun.

"(Jika masih) Ya tentu nanti akan ditindak sesuai aturan," ucap Agus ditemui usai rakor evaluasi paket kebijakan, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (14/6/2016).

Bedasarkan Peraturan Bank Indonesia No.14/2/2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK), pihak acquirer wajib menghentikan kerja sama dengan merchant yang melakukan tindakan yang dapat merugikan bank penerbit kartu kredit.

Namun ketika dikonfirmasi adakah sanksi yang akan diberikan BI baik kepada pihak acquirer dan/atau merchants jika tidak bisa ditertibkan, Agus enggan menjawab.

(Baca: BI Akan Tertibkan Gesek Tunai )

"Gesek tunai itu menjadi perhatian BI. Secara aturan itu tidak diperbolehkan. BI sudah secara teratur sudah meyakinkan ini tidak boleh dilakukan di pasar. Tetapi, kalau masih ada, BI akan mengambil tindakan yang keras," pungkas Agus.

Kompas TV Penggunaan Kartu Kredit Menurun?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com