Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PLN Kembali Tolak Proyek Transmisi HDVC

Kompas.com - 16/06/2016, 13:16 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Proyek transmisi High Voltage Direct Current (HVDC) interkoneksi Sumatera-Jawa 500 kilo Volt (kV) menemui babak baru.

PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) ogah menggunakan dana pinjaman dalam proyek itu. Padahal, pemerintah sudah mendapatkan komitmen utang dari Japan International Cooperation Agency (JICA) sebesar 2,13 miliar dollar AS dengan jangka waktu pinjaman tersebut selama 30 tahun.

Pinjaman ini dengan masa tenggat waktu tidak mengangsur atawa grace periode 10 tahun dengan bunga 0,3 persen per tahun.

Penolakan PLN ini otomatis bisa membuat proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut Tambang Sumatera Selatan 8, 9, dan 10, yang merupakan bagian dari sistem kelistrikan Sumatera dan Jawa, tak bisa berlanjut.

Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir beralasan,  proyek HVDC adalah  proyek hasil kajian tahun 2004-2005. "Sekarang tahun 2016. Jadi  harus dikaji ulang," ungkap dia di DPR, Selasa (14/6/2016).

Menurut Sofyan, PLN tidak keberatan menggarap proyek HVDC tersebut asal  tidak mengeluarkan uang. "Jika dikasih gratis mau, tapi tak mau meminjam," ungkap Sofyan.

Alasannya PLN, proyek HDVC sebaiknya mendapat subsidi anggaran dari pemerintah lantaran ini  proyek yang infrastruktur kelistrikan, tidak dengan dana pinjaman.

Wakil Ketua Unit Pelaksana Program Pembangunan Kelistrikan Nasional (UP3KN) Agung Wicaksono mengingatkan PLN bahwa proyek HVDC sudah ada di RUPTL 2016-2025.

Sesuai Peraturan Pemerintah tentang Ketenagalistrikan, PLN wajib melaksanakan RUPTL sebagai pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik (IUPTL).

"Pinjaman sudah disediakan JICA. Sudah ditandatangani, itu kesepakatan government to government," kata Agung kepada Kontan, Rabu (15/6/2016).

Sementara dalam pandangan Pengamat Ketenegalistrikan Fabby Tumiwa, kajian HVDC sejatinya sudah dilakukan sejak tahun 1980-an dan sudah masuk dalam RUPTL sejak 2011.

"Dan masuk dalam bluebook Bappenas dan pendanaan sudah tersedia mulai dari studi kelayakan yang dilakukan PLN. Hasilnya menunjukan proyek HVDC layak secara teknis maupun finansial," terangnya.

Sementara itu, Sujatmiko Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM menegaskan, Menteri ESDM sudah meneken RUPTL 2016-2025. Namun sayang Sujatmiko tak menjawab kapan RUPTL 2016-2025 itu akan dipublikasikan.

Keengganan PLN menggarap proyek HVDC ini memang memunculkan ketidakpasitan bagi investor.

Seperti diketahui, PT Bukit Asam Tbk sedang menunggu kelanjutan proyek PLTU Sumsel 8 yang masuk dalam sistem kelistrikan transmisi HVDC tersebut.

Apalagi, PTBA sudah memenangkan lelang proyek tersebut dan saat ini sudah membebaskan lahan. (Azis Husaini, Febrina Ratna Iskana)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber KONTAN
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com