Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: UMKM Perlu Dapat Tax Amnesty

Kompas.com - 16/06/2016, 17:14 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana menerapkan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty agar aset WNI yang ada di luar negeri bisa kembali ke Indonesia.

Pengenaan tax amnesty itu diusulkan jangan hanya untuk pengusaha besar saja.  Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) seharusnya juga bisa mendapatkan pengampunan pajak.

Pengamat perpajakan dari Universitas Indonesia Danny Darussalam mengatakan bahwa penerapan pengampunan pajak prinsipnya tidak hanya ditujukan untuk pengusaha super kaya saja.

Namun, pengampunan pajak itu ditujukan kepada seluruh wajib pajak termasuk untuk UMKM.

"Tax amnesty ditujukan kepada seluruh wajib pajak baik yang super kaya maupun yang UMKM. Baik untuk aset yang ada di dalam maupun diluar negeri," kata Danny saat dihubungi, Kompas.com, di Jakarta, Kamis (16/6/2016).

Menurut Danny, penting untuk membedakan besaran tarif tebusan antara WP yang non UMKM dengan yang UMKM.

"Yang jelas tebusan untuk UMKM harus jauh lebih rendah," ujar Darusalam.

Senada dengan Danny Darussalam, pengamat dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menyatakan bahwa pengenaan Tax amnesty kepada UMKM sudah masuk dalam draft Rancangan Undang-undang (RUU) Tax amnesty.

"Itu bertujuan agar tidak memberatkan UMKM dari sisi pajak, memberi rasa keadilan, dan menunjukkan keberpihakan," tutur Yustinus.

Menurut dia, tarif tebusan yang akan dikenakan kepada UMKM harus dibawah tarif normal.

Yustinus mengusulkan tarif tebusan untuk UMKM sebesar 0,5-1 persen.

Menurut ia, tujuan tax amnesty dalam jangka panjang antara lain mengembalikan aset ke dalam negeri, memperluas basis pajak, dan menambah jumlah wajib pajak.

Kompas TV DPR "Kebut" RUU "Tax Amnesty"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com