Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Dapat THR? Laporkan ke Posko Pengaduan THR FSPMI

Kompas.com - 17/06/2016, 14:27 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) Sumatera Utara (DPW FSPMI Sumut) membuka posko pengaduan bagi para pekerja di Sumatera Utara yang tidak mendapatkan Tunjangan hari Raya (THR) dari tempatnya bekerja. 

"Posko ini akan melayani semua pengaduan dan mengadvokasi atau memberikan bantuan hukum terhadap para buruh yang tidak mendapat THR dari pengusaha tempatnya bekerja," kata Ketua FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo, Jumat (17/6/2016).

Menurut dia, adanya aturan baru tentang THR akan memicu banyak pelanggaran dalam implementasinya. Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR yang menyatakan bagi buruh yang memiliki masa kerja satu bulan berhak atas uang THR, belum menjadi jaminan buruh akan mendapatkannya.

"Kalau tidak ada pengawasan dan kontrol dari pemerintah maka aturan ini nasibnya akan sama dengan aturan sebelumnya. Pastinya banyak pengusaha yang tak mematuhi karena dinilai merugikan mereka," ucapnya.

Pihaknya siap untuk membeberkan ke publik nama-nama pengusaha dan perusahaan di Sumut yang kedapatan tidak memberikan THR atau memberikan THR tapi tidak sesuai aturan kepada karyawannya.

FSPMI berharap, Dinas Tenaga Kerja Provinsi dan kabupaten dan kota juga melakukan pemantauan ke seluruh perusahaan. Juga, agar membuat tim pemantau lapangan yang berani memberikan ultimatum dan sanksi tegas terkait THR.

Selama ini Disnaker hanya memberikan himbauan melalui selebaran. Oleh sebab itu, Willy meminta agar Disnaker mendatangi langsung perusahaan dan memberikan peringatan keras pengusaha yang melanggar aturan.

FSPMI juga berharap Disnaker mau menerangkan kepada pengusaha bahwa dalam aturan tersebut ada sanksi administratif yakni pencabutan izin usaha bagi perusahan yang bandel.

Willy juga menghimbau seluruh pengusaha di Sumut memberikan THR kepada seluruh buruhnya paling lama dua minggu sebelum lebaran. Jangan seminggu sebelum lebaran THR baru diberikan.

"Kasihan buruhnya, harga-harga kebutuhan sudah pada naik. Kepada kawan-kawan buruh di Sumut yang tidak mendapatkan THR, segera adukan perusahaannya ke Disnaker setempat paling lama seminggu sebelum hari H," tegasnya.

Posko pengaduan THR terdapat di beberapa lokasi. Di Kabupaten Deli Serdang dengan kontak person Rianto Sinaga (08126440537). Di Kabupaten Serdang Bedagai dengan M Luwi Nasution (085362894285) dan di Kota Medan dengam Apen Manurung (082361558434).

Pengadu juga bisa datang langsung ke sekretariat DPW FSPMI di Jalan Raya Medan - Tanjung Morawa KM 13,1 Gang Dwi Warna, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Kompas TV Tips Mengelola THR yang Produktif

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com