Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Cukai Kemasan Plastik Tak Lebih dari Rp 200 Per Buah

Kompas.com - 17/06/2016, 19:07 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana pengenaan cukai kemasan plastik terus dikaji, termasuk soal tarifnya.

Jika saat ini kantong plastik berbayar dipungut Rp 200 per kantong, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi memastikan, tarif cukai lebih rendah dari pungutan kantong plastik berbayar.

"Saya ingin sampaikan kalau tas kresek sekarang Rp 200, kita harapkan kalaupun ini (cukai) disetujui dan disepakati bersama, maka kita berharap ini kurang dari Rp 200 per biji. Kurang dari yang sekarang berlaku," ucap Heru, di Jakarta, Jumat (17/6/2016).

Tak hanya lebih murah dari pungutan kantong plastik berbayar, Heru memastikan penerimaan cukai kemasan plastik juga akan masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pemerintah memperkirakan apabila pengenaan cukai kemasan plastik ini dijalankan, penerimaannya sebesar Rp 1 triliun.

Heru menambahkan, cukai yang rencana awalnya dikenakan pada kemasan plastik berupa botol minuman, kemungkinan bisa diperluas objeknya menjadi pada kemasan plastik untuk makanan, seperti bungkus mie instan dan bungkus minyak goreng.

Cukai juga akan dikenakan untuk tas kresek. "Tapi, pasti akan ada ruang untuk keringanan ataupun bahkan pembebasan terhadap barang-barang yang meskipun dia tergolong kemasan plastik, tetapi dalam kenyatannya dia sangat minim merusak lingkungan," imbuh Heru.

Lebih lanjut dia menerangkan, apabila sebuah perusahaan sudah bisa mendaur-ulang plastik kemasannya, maka perusahaan tersebut berpeluang dikenai tarif cukai lebih rendah dibandingkan yang tidak.

"Saya kira itu kebijakan yang bersifat insentif. Pun demikian kalau ternyata ada objek-objek yang sama sekali tidak bisa di-recycle, ini tentunya akan kita kenakan secara penuh," pungkas Heru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com