Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Pertimbangkan Batasi Wilayah Penggunaan Sepeda Motor

Kompas.com - 21/06/2016, 10:33 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mempertimbangkan usulan anggota DRR RI untuk membatasi wilayah sepeda motor.

Rencanya, pemerintah akan melakukan kajian terhadap usulan tersebut setelah Lebaran nanti. “Kalau mendadak enggak bisa,” ujar Jonan di Ruang Rapat Komisi V DPR RI, Jakarta, Senin (20/6/2016).

Selama ini, sepeda motor kerap dijadikan moda transportasi jarak jauh lintas kota, bahkan lintas provinsi. Padahal, menurut Jonan, sepeda motor tidak diperuntukkan jarak jauh.

“Seperti kata Pak Rendi (anggota Komisi V DPR RI), motor tidak boleh jarak jauh,” ucap Jonan.

Mantan Direktur Utama KAI itu sudah memberikan gambaran terkait kajian tersebut. Nantinya bisa saja sepeda motor hanya diperbolehkan digunakan pada wilayah terbatas, entah itu kota atau provinsi saja.

Setelah mengkaji batas wilayah penggunaan sepeda motor, pemerintah juga akan mengkaji pembatasan kecepatan sepada motor. Hal itu dilakukan sebagai upaya menurunkan angka kecelakaan sepeda motor.

Selama ini, sepada motor memang masih menjadi menyumbang terbesar angka kecelakaan di jalan. Pengamat transportasi Djoko Setidjowarno setuju dengan usulan itu. Hanya saja, ia memberikan sejumlah catatan.

Misalnya, pemerintah disarankan membatasi satuan volume silinder pada mesin motor atau centimeter cubic (CC) untuk membatasi kecepatan sepeda motor.

Selain itu, ia juga mengusulkan agar kemudahan membeli motor, misalnya uang muka dan cicilannya dihilangkan agar jumlah motor tidak semakin membeludak di jalanan. Hal itu dianggap lebih ampuh daripada hanya membatasi wilayah sepeda motor.

“Kebijakan sepada motor sudah berlebihan. Di Jepang dan China, sepeda motor dibatasi geraknya. Di Indonesia malah sudah dianggap pengganti angkutan umum,” kata Djoko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com