Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harga Minyak Mentah Pulih, PPh Migas Ditargetkan Rp 36,3 Triliun

Kompas.com - 21/06/2016, 16:30 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemulihan harga minyak mentah dunia memberikan harapan bagi pemerintah adanya peningkatan pendapatan dari sektor minyak bumi dan gas bumi (migas).

Dalam asumsi makro postur sementara Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Perubahan 2016, pemerintah mematok harga minyak mentah Indonesia atau Indonesia Crude Price (ICP) di level 40 dollar AS per barel.

Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro menuturkan, level tersebut lebih tinggi dibandingkan usulan RAPBNP 2016 yang sebesar 35 dollar AS per barel.

Dari sisi lifting minyak, pemerintah juga optimistis bisa mencapai target sebesar 820.000 barel per hari (bph). Target ini lebih tinggi dari usulan RPABNP 2016 yang sebesar 810.000 bph.

Begitu pula dengan lifting gas yang dipatok 1,150 juta barel setara minyak per hari (bsmph), lebih tinggi dibandingkan usulan RAPBNP 2016 yang sebesar 1,115 juta bsmph.

"Dengan perubahan asumsi tersebut, maka yang terdampak adalah PPh migas yang dalam RPABNP 2016 diusulkan sebesar Rp 24,3 triliun, menjadi Rp 36,3 triliun, atau naik Rp 12,1 triliun," kata Bambang dalam rapat Badan Anggaran DPR-RI, Jakarta, Selasa (21/6/2016).

Selain kenaikan PPh migas, Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Sumber Daya Alam (SDA) migas juga naik Rp 40,2 triliun, terdiri dari kenaikan PNBP minyak bumi sebesar Rp 31,1 triliun dan kenaikan PNBP gas bumi sebesar Rp 9,1 triliun.

Meskipun bukan bagian dari asumsi makro, namun ada perubahan dari cost recovery yang memiliki konsekuensi pada PNBP migas maupun PPh Migas. Bambang menyebutkan, cost recovery yang dalam usulan RAPBNP 2016 dipatok 11 miliar dollar AS, dalam Panja A disepakati delapan miliar dollar AS.

(Baca: Asumsi Harga Minyak Mentah Indonesia Jadi 40 Dollar AS per Barel pada RAPBN-P 2016)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com