Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK: 430 Perusahaan Investasi Dipertanyakan Legalitasnya

Kompas.com - 21/06/2016, 21:07 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, sampai dengan 11 Juni 2016 ini, ada 430 perusahaan investasi yang ditanyakan legalitasnya oleh masyarakat.   

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Muliaman D Hadad mengatakan, dari 430 perusahaan tersebut, terdapat 374 tawaran investasi yang berkaitan dengan keuangan antara lain  emas, forex, e-money, e-commerce, investasi haji dan umroh.

Sementara sisanya sebanyak 56 tawaran berupa investasi di bidang properti, tanaman, komoditas dan perkebunan.

"Setelah dilakukan penelitian lebih lanjut, seluruh perusahaan yang menawarkan investasi dan diragukan aspek legalitasnya tersebut, ternyata tidak satupun yang terdaftar di OJK," ujar Muliaman di Jakarta, Selasa (21/6/2016).

Muliaman merinci, dari 430 perusahaan, terdapat 388 tawaran dari perusahaan yang belum diketahui kejelasan izin beroperasinya, 13 tawaran dari perusahaan yang memiliki SIUP/TDP tetapi tidak memiliki izin yang terkait dengan investasi yang dilakukan, 23 tawaran di lingkup perdagangan komoditas, dan 6 tawaran dari perusahaan yang berbentuk koperasi.

"OJK meminta masyarakat untuk terlebih dahulu berkonsultasi terkait penawaran investasi keuangan yang dianggap mencurigakan ke layanan konsumen OJK melalui telepon 1500655 atau email waspadainvestasi@ojk.go.id, ataupun mendatangi kantor OJK terdekat yang ada di berbagai kota," pungkas Muliaman.

Dengan banyaknya keluhan dari masyarakat, maka dibentuklah satuan tugas penanganan dugaan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi atau Satgas Waspada Investasi dibentuk.

Satgas Waspada Investasi merupakan wadah koordinasi antar regulator, instansi pengawas, instansi penegak hukum dan pihak lain yang terkait dalam hal penanganan kasus investasi bodong.

Nota kesepakatan pun telah ditandatangani oleh para pimpinan institusi anggota Satgas Waspada Investasi.

Kesepakatan tersebut menjadi payung hukum Satgas untuk memperkokoh komitmen bersama antara Kementerian/Lembaga dalam pelaksanaan tugas pokok Satgas Waspada Investasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com