Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

312 Dokumen Perizinan Terbit, Nelayan Indonesia Silakan Kembali Melaut

Kompas.com - 22/06/2016, 13:47 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menerbitkan 312 dokumen perizinan usaha penangkapan ikan kepada pengusaha nasional.

Dokumen perizinan tersebut meliputi Surat Izin Usaha Penangkapan Ikan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI).

Dokumen perizinan itu terdiri dari 66 dokumen SIUP perubahan, 174 dokumen SIPI/SIKPI perpanjangan, dan 72 dokumen SIPI/SIKPI perubahan.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perikanan Tangkap M Zulficar Mochtar mengungkapkan, serangkaian kebijakan yang dikeluarkan, ikan yang bisa ditangkap kini semakin melimpah.

“Dengan kapal eks asing sudah dilarang, artinya kapal nelayan Indonesia silakan melaut dan menangkap ikan. Ini terobosan yang luar biasa. Dulunya nelayan asing yang menguasai kita, sekarang nelayan kita. Silakan melaut!” kata Zulficar dalam penyerahan SIUP dan SIPI/SIKPI kepada nelayan di Kantor KKP, Jakarta, Rabu (22/6/2016).

Dalam kesempatan sama Direktur Pengendalian Penangkapan Ikan, DJPT, Saifuddin mengatakan, perubahan SIUP umumnya karena ada kewajiban pencantuman Nomor Pokok Wajib Pajak, perubahan daerah penangkapan, perubahan pelabuhan pangkalan, perubahan pelabuhan muat singgah, perubahan alat tangkap, pengurangan alokasi dan perluasan.

Saifuddin juga menekankan, penerima dokumen perizinan untuk melengkapi persyaratan seperti laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak dan laporan keluangan.

Dalam Permen KP No.30 tahun 2003 tentang Usaha Perikanan Tangkap di WPPNRI, keduanya belum ditetapkan sebagai syarat pengurusan dokumen.

“Ada beberapa syarat yang ditambahkan yakni fotokopi SPT, dan laporan keuangan. Ini sebagai syarat kita karena kita juga akan diperiksa oleh Kementerian Keuangan. Pada intinya kita tidak menyulitkan, tetapi untuk data base,” ucap Saifuddin.

Tambahan syarat tersebut diterapkan untuk memastikan bahwa tidak ada pemodal asing yang membonceng di perusahaan perikanan tangkap berbendera Indonesia. Tidak ada pula bagian kepemilikan asing ataupun kru asing di dalamnya.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden mengenai daftar negatif investasi asing yang dikeluarkan 18 Mei 2016 silam. Di dalamnya disebutkan, usaha perikanan tangkap 100 persen untuk dalam negeri, alias tidak dibuka untuk asing.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com