Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Targetkan Aturan Gadai Swasta Terbit Akhir Bulan Ini

Kompas.com - 22/06/2016, 21:19 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan peraturan terkait jasa gadai swasta akan terbit pada akhir bulan Juni 2016.

Adapun OJK saat ini tengah menunggu penomoran aturan berbentuk Peraturan OJK (POJK) tersebut di Kementerian Hukum dan HAM.

"Insya Allah aturannya di akhir bulan ini. Kita sedang urus penomorannya di Kemenkumham," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani pada acara buka puasa bersama OJK di Jakarta, Rabu (22/6/2016).

Ada beberapa hal terkait operasional gadai swasta yang akan diatur dalam POJK tersebut.

Menurut Firdaus, dalam ketentuan itu, OJK menetapkan modal minimum jasa gadai swasta, baik yang beroperasi di tingkat provinsi maupun di tingkat kabupaten atau kota.

Firdaus menjelaskan, modal minimum untuk gadai swasta di tingkat kabupaten atau kota adalah sebesar Rp 500 juta.

Sementara itu, modal minimum untuk gadai swasta di tingkat provinsi ditetapkan sebesar Rp 2,5 miliar.

Hal lain yang diatur terkait gadai swasta adalah OJK memberi waktu 2 tahun bagi gadai swasta untuk mendaftar, mengajukan izin operasi, dan memiliki modal.

Selain itu, kata Firdaus, gadai swasta juga harus memiliki tempat penyimpanan yang memadai.

"Harus punya alat-alat untuk mengukur dan menilai barang. Harus punya juga juru taksir yang bersertifikat, ini supaya tidak merugikan konsumen," jelas Firdaus.

Terkait jumlah gadai swasta yang beroperasi saat ini, Firdaus tidak menyebutkan angka yang pasti.

Namun demikian, ia yakin jumlahnya sangat banyak dan menyebar. "Kita tidak tahu jumlahnya gadai swasta, tapi memang permintaan dari daerah-daerah itu banyak. Nanti izinnya di kantor cabang OJK di daerah," ungkap Firdaus. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com