Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Segera, OJK Terbitkan Aturan Perizinan Terintegrasi untuk Produk "Bancassurance"

Kompas.com - 23/06/2016, 10:00 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menerbitkan peraturan terpusat untuk produk bancassurance.

Ketentuan berbentuk Peraturan OJK (POJK) tersebut akan berisi tentang perizinan terintegrasi untuk produk bancassurance agar lebih mudah dan sederhana.

"Nanti akan dikeluarkan POJK mengenai perizinan terintegrasi. Kita mau atur kalau bancassurance itu nanti izinnya cuma satu pintu," jelas Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (INKB) Firdaus Djaelani pada acara buka puasa bersama OJK di Jakarta, Rabu (22/6/2016).

Meskipun demikian, Firdaus tidak menjelaskan secara terperinci terkait progres penyusunan maupun kapan POJK tersebut akan terbit. Akan tetapi, ia mengatakan aturan tersebut tengah dimatangkan.

Menurut Firdaus, yang menjadi latar belakang hadirnya POJK mengenai perizinan terintegrasi produk bancassurance adalah selama ini izin diajukan ke dua pengawas.

Ia memaparkan, bank atau asuransi yang akan menerbitkan produk bancassurance harus mengajukan izin ke pengawas IKNB maupun perbankan.

"Selama ini, asuransi izin ke IKNB kemudian ke perbankan. Ke depan izinnya terintegrasi," ungkap Firdaus.

Dengan hadirnya POJK tersebut, maka izin hanya diajukan ke satu pengawas. Kemudian, pengawas baik IKNB atau perbankan, akan saling berkoordinasi tentang penjualan produk bancassurance yang diajukan.

Firdaus mengungkapkan, POJK ini diharapkan bakal memudahkan pelaku dan indsutri jasa keuangan terkait perizinan. Pasalnya, perizinan akan semakin ringkas, cepat, dan sederhana.

"Insya Allah akan lebih cepat ke pelaku jasa keuangan. Tidak perlu izin ke sana-sini," imbuh Firdaus.

Kompas TV Bank Bukopin "Gandeng" Asuransi Jasindo

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com