Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usulan RAPBN-P 2016 Dinilai Masih Reaslistis

Kompas.com - 23/06/2016, 14:57 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah mengajukan usulan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) tahun 2016 kepada Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.

Dalam usulan tersebut pemerintah dan Banggar menyepakati postur sementara APBN-P 2016 yang meliputi indikator pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2 persen, Inflasi 4 persen, defisit anggaran 2,38 persen tingkat bunga Surat Perbendaharaan Negara (SPN) 3 bulan 5,5 persen.

Kemudian kurs rupiah sebesar Rp 13.500 dan harga minyak Indonesia (Indonesia Crude Oil/ICP) senilai 40 dollar AS per barel.

Ekonom dari PT Bank Permata Tbk Josua Pardede menilai asumsi yang disampaikan oleh pemerintah tersebut masih realistis. Josua melihat dari sisi defisit anggaran yang disetujui sebesar 2,38 persen itu masih cukup sehat.

"Jika defisit anggaran masih dibawah 3 persen maka fiskal berkelanjutan negara akan jauh lebih membaik," kata Josua saat dihubungi Kompas.com, Jakarta, Kamis (23/6/2016).

Dari sisi pertumbuhan ekonomi yang ditetapkan sebesar 5,2 persen Josua juga menilai masih sangat relevan walaupun tren ekonomi global yang masih mengalami perlambatan. Menurut dia pertumbuhan 5,2 persen akan tercapai jika kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty berjalan dengan lancar.

Apalagi Bank Indonesia kembali melonggarkan suku bunganya sebesar yang bisa meningkatkan konsumsi masyarakat sekalian mendorong perekonomian.

"Gaji ke-13 yang telah dibayarkan pemerintah bisa menambah konsumsi masyarakat dan tentunya bisa mendorong perekonomian," ucapnya.

Adapun dengan adanya perubahan ICP menjadi 40 dollar AS per barel, pemerintah bisa menambah pendapatan negara dari sektor migas.

Hingga akhir Mei realisasi pendapatan negara dan hibah telah mencapai Rp 496,6 triliun atau sebesar 27,2 persen dari target APBN tahun 2016 sebesar Rp 1.822,5 triliun.

Tax Amnesty Jadi Andalan

Josua menuturkan pemerintah bisa mengandalkan kebijakan tax amnesty untuk menambah penerimaan negara dari pajak. Apalagi jika tax amnesty lancar berjalan maka negara asumsinya akan mendapatkan tambahan negara sebesar Rp 165 triliun.

Sehingga dengan adanya tambahan penerimaan maka negara tidak perlu untuk menambah utang yang bisa mengganggu kondisi fiskal. "itu (tax amnesty) bisa menutupi, perlambatan penerimaan pajak, penerimaan negara akan membaik dengan tax amnesty ini," ujar Josua.

Namun, kebijakan tax amnesty masih belum diterapkan karena belum selesainya pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) antara pemerintah dengan DPR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com