Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipailitkan, Pemegang Polis Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya Diminta Ajukan Tagihan

Kompas.com - 23/06/2016, 18:12 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta para pemegang polis PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya yang telah dipailitkan oleh Mahkamah Agung segera mendaftarkan tagihan terhadap asuransi tersebut kepada kurator yang sudah ditunjuk.

Sebelumnya, Mahkamah Agung memutus pailit atas asuransi jiwa Bumi Asih Jaya melalui keputusan bernomor 408 K/Pdt.Sus-Pailit/2015. Permohonan itu diajukan oleh OJK.

Adapun kurator yang ditunjuk dalam proses pemailitan ini adalah Raymond Bondgard Pardede.

"Selanjutnya, kurator juga sudah mengundang para kreditor yaitu para pemegang polis Bumi Asih Jaya untuk hadir dalam rapat kreditor pertama tanggal 19 Juli 2016 pukul 10.00 WIB bertempat di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," tulis OJK dalam keterangan resmi, Kamis (23/6/2016).

Adapun batas akhir pengajuan tagihan tanggal 30 Agustus 2016 pukul 16.00 WIB bertempat di Belleza Permata Hijau, Gapura Prima Office Tower 6th, Jl. Letjend. Soepeno No. 34, Arteri Permata Hijau, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, OJK pada Oktober 2013 memutuskan untuk mencabut izin usaha Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya.

Berdasarkan keputusan pencabutan izin usaha tersebut, perusahaan asuransi ini seharusnya melaksanakan penyelesaian kewajiban kepada seluruh pemegang polis.

Akan tetapi, PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya belum melaksanakan keputusan tersebut sehingga OJK mengajukan gugatan pailit kepada PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

OJK kemudian mengajukan permohonan kasasi pada 10 Juni 2015. Kedua belah pihak tersebut telah melewati sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com