Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rudiyanto
Direktur Panin Asset Management

Direktur Panin Asset Management salah satu perusahaan Manajer Investasi pengelola reksa dana terkemuka di Indonesia.
Wakil Ketua I Perkumpulan Wakil Manajer Investasi Indonesia periode 2019 - 2022 dan Wakil Ketua II Asosiasi Manajer Investasi Indonesia Periode 2021 - 2023.
Asesor di Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal Indonesia (LSPPMI) untuk izin WMI dan WAPERD.
Penulis buku Reksa Dana dan Obligasi yang diterbitkan Gramedia Elexmedia.
Tulisan merupakan pendapat pribadi

7 Hal yang Bukan Hak Investor Reksa Dana

Kompas.com - 24/06/2016, 09:36 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorBambang Priyo Jatmiko

Sebagai nasabah, tentu saja seorang investor reksa dana berhak mendapatkan pelayanan yang terbaik dari manajer investasi atau agen penjualnya.

Meski demikian, investor juga harus memahami bahwa tidak semua permintaannya dapat dipenuhi. Berikut ini adalah hal-hal yang bukan hak investor reksa dana.

Sebagai seorang investor reksa dana, mendapatkan pelayanan yang berkualitas dari manajer investasi dan agen penjual adalah sesuatu yang sangat wajar. Meski demikian, tetap ada batasan-batasan sehingga tidak semua permintaan investor dapat dilayani.

Berikut ini adalah hal-hal yang bukan menjadi hak investor reksa dana :

1. Meminta laporan keuangan Manajer Investasi

Laporan keuangan reksa dana yang berisi audit akan kinerja reksa dana terkini merupakan hak investor. Namun, tidak dengan laporan keuangan perusahaan pengelolanya.

Kecuali, manajer investasi merupakan perusahaan terbuka yang diwajibkan untuk publikasi laporan keuangan, maka adalah bukan hak investor untuk mendapatkan laporan keuangan perusahaan.

2. Mengikuti RUPS yang sahamnya dimiliki dalam reksa dana

Sebagai pemegang saham, walaupun sedikit, investor biasanya diperkenankan untuk hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan ikut memberikan suara. Ketika berinvestasi di reksa dana, secara tidak langsung, investor juga akan menjadi sebagian daripada pemilik saham yang menjadi portofolio reksa dana saham.

Meski demikian, investor reksa dana tidak memiliki hak untuk datang dan memberikan suara pada RUPS kecuali memiliki sahamnya langsung.

3. Memberikan arahan dan batasan kebijakan kepada Manajer Investasi

Terkadang sebagai pemegang unit penyertaan dalam jumlah yang besar atau ketika melihat kinerja reksa dananya tidak memuaskan, walaupun sangat kecil, terdapat sejumlah investor yang memberikan kritik atau bahkan mengarahkan manajer investasi untuk melakukan perubahan strategi.

Hal ini bukan merupakan hak investor karena dalam pengelolaan reksa dana, manajer investasi diberikan hak untuk mengelola secara mutlak sepanjang sesuai dengan batasan yang berlaku.

Yang berhak untuk memberikan masukan ke manajer investasi adalah komite investasi yang ditetapkan dalam prospektus reksa dana.

Bentuk protes yang paling gampang ketika kinerja manajer investasi tidak memuaskan dalam jangka waktu yang cukup panjang adalah memindahkan dana ke manajer investasi yang lain.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Whats New
Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Rilis
INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

Whats New
Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Whats New
OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

Rilis
Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com