JAKARTA, KOMPAS.com – PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II mengatakan, pengoperasian perluasan Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta menunggu izin regulator, yakni Kementerian Perhubungan.
Head of Corporate Secretary & Legal Agus Haryadi Angkasa Pura II menjelaskan lima poin utama terkait pengoperasian terminal 3 Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
"Pertama, sebagai operator bandara, AP II selalu menjunjung tinggi upaya penegakan peraturan atas penyelenggaraan dan keselamatan penerbangan," ujar Agus dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/6/2016).
Kedua, hasil verifikasi berupa temuan-temuan telah sebagian besar sudah ditindaklanjuti atau dipenuhi AP II. "Di samping tentunya kami selalu memperbaiki dan melengkapi sarana serta prasarana untuk pelayanan yang baik dan keselamatan penerbangan," lanjutnya.
Ketiga, adapun temuan yang hingga saat ini masih dicarikan solusinya adalah terkait peralatan pemantau lalu lintas di apron perluasan Terminal 3.
Keempat, seiring dengan hal tersebut maka AP II akan memenuhi seluruh rekomendasi dari Kementerian Perhubungan sehingga operasional perluasan Terminal 3 pun hanya akan dilaksanakan setelah mendapat izin dari Pemerintah Indonesia.
Kelima, saat ini AP II berkonsentrasi untuk pelayanan serta kelancaran arus mudik Lebaran khususnya di Bandara Soekarno-Hatta.
(Baca: Kemenhub Paparkan Beberapa Aspek yang Belum Dilengkapi Terminal 3)