Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Pengampunan Pajak, Fraksi PKS Masih Keberatan Sejumlah Pasal

Kompas.com - 28/06/2016, 07:22 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-undang (RUU) Pengampunan Pajak memasuki pembicaraan tingkat II pada Selasa (28/6/2016).

Namun demikian, masih ada tiga fraksi yang memberikan catatan keberatan dalam pembicaraan tingkat I, dalam rapat Panja RUU Pengampunan Pajak, Senin malam (27/6/2016), salah satunya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

"Fraksi PKS bersikap, menyatakan keberatan dan belum sependapat terkait pasal-pasal krusial. Namun demikian, kami menghargai proses pembahasan di Panja dan Komisi XI DPR-RI. Tetap, PKS selanjutnya menyerahkan pengambilan keputusan pada tingkat rapat paripurna," kata anggota Fraksi PKS, Ecky Awal Mucharam.

Ecky mengatakan, menurut pandangan Fraksi PKS masih banyak pasal krusial yang menurut PKS akan berdampak buruk bagi negara bilamana tetap dipaksakan.

Dalam draft akhir RUU Pengampunan Pajak, pasal 3 ayat (5) disebutkan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Ecky mengatakan, praktik tersebut sesungguhnya tidak lazim dalam kebijakan Pengampunan Pajak di negara lain. Kelazimannya adalah pada titik tekan PPh.

"PKS mengusulkan objeknya terkait PPh-nya saja. Pokok terutangnya tidak diampuni. PKS berpendapat yang diampuni adalah sanksi administrasi berupa denda 48 persen, dan sanksi pidananya," ucap Ecky.

Selanjutnya soal fasilitas dan tarif tebusan dalam Pasal 4 RUU Pengampunan Pajak. Pemerintah menawarkan pembebasan utang pokok dengan tarif sangat rendah yang menurut Fraksi PKS sangat memanjakan orang-orang yang belum patuh pajak.

"Pemerintah mengobral tarif yang sangat rendah karena kebijakan Pengampunan Pajak tanpa didahului reformasi perpajakan. Dengan mengobral tarif ini, negara kehilangan potensi penerimaan sangat besar, sekaligus menciderai keadilan bagi yang patuh membayar PPN 10 persen dan PPh maksimal 30 persen," terang Ecky.

Lainnya, terkait dengan harta yang dideklarasikan, Fraksi PKS menilai Pasal 20 rawan dan tidak sejalan dengan penegakkan hukum. Karenanya, Fraksi PKS meminta agar Pasal 20 dihapus. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com