Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Teliti Program Diskon Tarif Listrik

Kompas.com - 28/06/2016, 15:57 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan menginvestigasi  PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)/PLN terkait program diskon 30 persen tarif listrik untuk pemakaian dari jam 11 malam hingga 8 pagi, menyusul sejumlah keluhan dari pelaku industri.


Investigasi akan dilakukan oleh kelompok kerja (Pokja) IV Satuan Tugas (Satgas) Percepatan dan Efektivitas Pelaksanaan Kebijakan Ekonomi. Wakil ketua Pokja IV, yakni Staf Khusus Menkopolhukam Purbaya  Yudhi Sadewa menyampaikan diskon 30 persen tarif listrik merupakan satu dari sembilan kasus di bidang energi yang banyak dikomplain.


Diskon 30 persen tarif listrik untuk pemakaian dari pukul 23.00 sampai 08.00 merupakan salah satu program dalam paket kebijakan ekonomi III, untuk mendorong aktivitas industri utamanya padat karya.


"Kita akan investigasi. Sepertinya di peraturan pelaksanaannya belum keluar. Nanti siang kita akan rapat mengenai hal itu," kata Purbaya kepada wartawan di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (28/6/2016).


Purbaya menjelaskan lebih lanjut, Pokja IV akan menggali sampai ke akar permasalahannya. "Masalanya apa? Kalau ada peraturannya, kenapa dia (PLN) mbalelo?" imbuh Purbaya.


Dari indikasi awal, imbuh Purbaya, kemungkinan ada ketidakjelasan instruksi. Kemungkinan pula ada pejabat yang tidak menjalankan peraturan diskon tarif listrik. Sebab, kata dia, ada pihak yang bilang bahwa tidak ada peraturan yang menyebutkan pemberian diskon 30 persen tarif listrik.

Sementara itu ketika dikonfirmasi bahwa PLN sudah mengantongi daftar nama perusahaan yang memanfaatkan program diskon 30 persen tarif listrik plus program penundaan pembayaran tarif listrik, Purbaya mengaku belum mengetahui hal tersebut.


"Yang itu (informasi tersebut) kita tidak tahu, karena mereka (PLN) tidak komplain. Tapi yang kita tangani yang komplain bahwa sebagian pengusaha di tempat tertentu mengatakan itu tidak bisa berjalan," kata Purbaya.


Lebih lanjut dia bilang, kalau menurut PLN program tersebut sudah berjalan, maka Pokja IV akan mengecek ulang apakah memang benar sudah berjalan. "Kalau betul, kita panggil pengusahanya. Sudah jalan tuh," ucap Purbaya.


"Tapi kalau belum jalan, kita akan investigasi. Apakah kurang peraturannya atau kurang petunjuk," pungkas Purbaya.


Sebagai informasi, sejauh ini ada 68 kasus yang dikeluhkan pelaku usaha terkait 12 paket kebijakan yang dirilis. Kasus-kasus tersebut terdiri dari pertanian dan lingkungan hidup dan kehutanan (12 kasus), pajak dan bea cukai (11 kasus), perdagangan (10 kasus), energi (9 kasus), tenaga kerja (6 kasus), perbankan (6 kasus), tansportasi (5 kasus), industri (5 kasus), dan pariwisata (4 kasus).


Sementara itu pihak PLN, sebelumnya menegaskan program diskon tarif listrik bagi industri skala menengah dan skala besar, untuk pemakaian dari jam 23.00 sampai 08.00 sudah berjalan.

(baca: PLN Tegaskan Diskon Listrik Sudah Berjalan)


"Data per hari ini ada 667 konsumen industri skala menengah dan skala besar yang ikut program dengan tarif 30 persen bagi tambahan pemakaian antara pukul 23.00 hingga 08.00," kata Kepala Divisi Niaga PLN Benny Marbun kepada Kompas.com, Selasa (3/5/2016).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com