Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengenaan Cukai pada Minuman Kemasan, Pontensi Rugikan Negara Rp 528 Miliar

Kompas.com - 28/06/2016, 16:54 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Melihat wacana pemerintah memperluas barang kena cukai pada plastik kemasan minuman, Forum Lintas Asosiasi Industri Produsen dan Pengguna Plastik (FLAIPPP) bersama Fakuktas Ekonomi Universitas Indonesia melakukan penelitian simulasi perhitungan cukai plastik minuman.

"Kami melakukan simulasi ini sebagai upaya untuk kembali mengingatkan pemerintah bahwa pengenaan cukai plastik kemasan justru kontra produktif. Selain tidak menyelesaikan isu sampah plastik dan menghambat pertumbuhan industri, di sisi penerimaan negara pemerintah akan rugi lebih dari 528 miliar rupiah. Hal ini belum memasukkan biaya pemungutan cukai yang harus dikeluarkan pemerintah," ujar Rachmat Hidayat, Ketua Asosiasi Perusahaan Air Kemasan Indonesia di Menara Kadin Jakarta, Selasa (28/6/2016).

FLAIPPP menjelaskan pengenaan cukai terhadap gelas plastik sebesar Rp 50 dan botol plastik Rp 200 per botol akan menyebabkan penurunan permintaan minuman dalam kemasan sebesar Rp 10,2 triliun per tahun.

Di sisi penerimaan, negara akan memperoleh pendapatan sebesar Rp 1,92 Triliun per tahun dari pendapatan cukai baru, namun di sisi lain justru akan kehilangan penerimaan hingga mencapai Rp 2,44 Triliun akibat turunnya penerimaan dari PPN dan PPh badan.

Dengan demikian pemerintah diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 528 miliar dalam satu tahun," ujar Rachmat Hidayat yang juga menjabat Juru Bicara FLAIPPP.

Sementara itu, Eugenia Mardanugraha, peneliti dari Fakuktas Ekonomi Universitas Indonesia mengatakan bahwa pengenaan cukai tentunya akan meningkatkan harga yang harus ditanggung oleh konsumen.

"Sama halnya dengan pajak, cukai untuk produk apapun dan dalam bentuk apapun, akan mengurangi pendapatan masyarakat yang dapat dibelanjakan (disposable income) atau menurunkan daya beli masyarakat. Penurunan daya beli masyarakat akan menurunkan penjualan perusahaan, dan pada akhirnya menurunkan pendapatan pemerintah dari pajak yang lain, seperti pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan badan," ujar Eugenia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com