Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BEI Akan Kenakan Denda Pada Emiten yang Belum Penuhi Aturan "Free Float"

Kompas.com - 29/06/2016, 09:00 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana akan melayangkan surat peringatan kedua kepada emiten yang belum memenuhi ketentuan saham beredar di publik minimal 7,5 persen.

Setelah peringatan pertama yang dilayangkan BEI akan berakhir pada akhir Juni 2016. Direktur Penilaian BEI, Samsul Hidayat mencatat, hingga saat ini masih ada berapa emiten yang belum memenuhi ketentuan tersebut.

"Paling tidak ada 10 emiten yang belum memenuhi ketentuan free float," ujar Samsul di Jakarta, Selasa (28/6/2016).

Meski demikian, Samsul tidak menyebutkan emiten apa saja yang belum memenuhi ketentuan saham beredar di publik minimal 7,5 persen.

Samsul hanya mengatakan, untuk melayangkan surat peringatan ke dua, pihaknya akan memastikan terlebih dahulu laporan dari Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

"Laporanya kami terima  tanggal 12 Juli 2016 mendatang," imbuh Samsul.

Menurut Samsul, jika dari laporan KSEI didapati emiten yang belum penuhi ketentuan tersebur, maka emiten tersebut akan mendapatkan surat peringatan kedua dan denda uang senilai Rp 50 juta.

"Selain mendapatkan surat peringatan kedua, emiten juga akan dikenakan denda Rp 50 juta," pungkas Samsul.

Kompas TV BEI Ajak Perusahaan untuk "Go Public"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com