Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Tips Mudik Aman dan Nyaman Menggunakan Pesawat

Kompas.com - 29/06/2016, 18:32 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

PADANG, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan menghimbau kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik untuk tidak membawa barang bawaan terlalu banyak.

Pasalnya, selain akan merepotkan pemudik itu sendiri, pihak bandara pun akan kewalahan menangani arus barang yang masuk ke bandara.

"Kami menghimbau masyarakat yang ingin mudik menggunakan moda pesawat terbang untuk tidak membawa barang bawaan terlalu banyak," ujar Kepala Sub Direktorat Pelayanan Darurat Kementerian Perhubungan, Fellyus di Padang, Rabu (29/6/2016).

Selain itu, pihaknya juga meminta masyarakat yang akan melakukan mudik dengan moda transportasi udara untuk datang ke bandara jauh sebelum jam keberangkatan.

Himbauan tersebut bertujuan agar tidak terjadi penumpukan penumpang di tempat pemeriksaan x-ray.

Karena penumpukan tersebut bisa memicu terjadinya perselisihan antara penumpang dengan petugas bandara atau pun antar sesama penumpang.

"Dihimbau masyarakat untuk tidak datang ke bandara dengan waktu mepet, karena akan terjadi penumpukan di x-ray. Kami tidak ingin terjadi ribut-ribut antara penumpang dengan petugas bandara, itu kan tidak bagus," imbuh Fellyus.

General Manager Bandara Internasional Minangkabau, Suparlan pun mengatakan pentingnya para pemudik untuk tidak membawa barang bawaan berlebihan.

"Kapasitasnya hanya 20 ton, kalau lebih tidak akan jalan, berhenti dengan sendirinya," pungkas Suparlan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Whats New
OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

Whats New
Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Earn Smart
Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Whats New
Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Whats New
OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

Whats New
Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Whats New
Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Work Smart
PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

Whats New
MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

Whats New
Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Whats New
Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Whats New
Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Work Smart
Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com