UNGARAN, KOMPAS.com - Kepala Dinsosnakertrans Kabupaten Semarang, Sumardjito memastikan seluruh perusahaan di Kabupaten Semarang telah membayarkan kewajiban pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada seluruh karyawannya.
Satu perusahaan yang dilaporkan belum menyiapkan dana THR, kata Sumardjito, telah membayarkan kewajibannya pada Kamis (30/6/2016) atau pada batas akhir pembayaran sesuai ketentuan Permenaker No 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di perusahaan yakni paling lambat pada H-7 Lebaran.
"Terakhir kami pantau kemarin pukul 13.15 suda semua (dibayarkan). Jadi sudah tidak ada keluhan," kata Sumardjito, Jumat (1/7/2016) siang.
Perusahaan tersebut merupakan perusahaan rekanan dengan jumlah karyawan relatif kecil, yakni sekitar 25 orang. Kendati tidak ada keluhan ihwal pembayaran THR di Kabupaten Semarang, namun Posko pengaduan THR di Disnsosnakertrans tetap dibuka.
Sebagaimana diketahui, terdapat sembilan perusahaan di Jawa Tengah terancam sanksi karena belum menyiapkan tunjangan hari raya (THR) untuk karyawannya hingga hari kedelapan jelang Lebaran 2016.
Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Provinsi Jawa Tengah, kesembilan perusahaan tersebut berada di Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Salatiga, Kendal dan Banyumas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.