Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jonan Paksa Pengelola Kapal Penyeberangan Terapkan Sistem Tiket "Online" seperti KAI

Kompas.com - 04/07/2016, 08:36 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Terjadinya penumpukan pemudik dari dan menuju Pelabuhan Merak - Bakauheni saat musim Lebaran tiba membuat Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mendesak operator kapal penyeberangan, khususnya PT ASDP, untuk segera menerapkan sistem penjualan tiket secara online.

Hal ini menurutnya untuk mencegah terjadinya penumpukan penumpang di pelabuhan. 

"Kan sudah dimulai tahun lalu. Kami mengimbau menggunakan sistem teknologi informasi sejenis untuk memperlancar dan efisiensi pelayanan," ujar Jonan di rest area Kilometer (Km) 68 Tol Jakarta-Merak, Minggu (3/7/2016).

Pihak PT ASDP Pelabuhan Merak pada Lebaran tahun ini sudah menerapkan layanan mobile e-ticketing yang ada di rest area Km 43 dan Km 68 tol Jakarta - Merak.

Di sana, penumpang dapat membeli tiket kapal penyeberangan Merak-Bakauheni tanpa harus antre lagi di pelabuhan. Namun, yang disoroti oleh Menhub adalah layanan ini belum berjalan online sepenuhnya.

"Nanti setelah operasi Idul Fitri ini saya bikin peraturan menteri sendiri yang ada sanksi perizinannya supaya memaksa sejauh mungkin operator transportasi bisa menggunakannya," ujarnya.

Jonan meminta kepada PT ASDP untuk segera menerapkan sistem penjualan tiket secara online di 14 pelabuhan utama yang dikelola PT ASDP. Jonan menilai, penerapan sistem online bisa diterapkan dalam waktu lebih kurang 6 bulan ke depan.

"PT ASDP kan mengelola banyak pelabuhan, 14 pelabuhan penyeberangan yang ramai saja dulu bisa dibuat online. Misalnya di Pelabuhan Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, dan Padangbai-Lembar. Saya pikir kalau dipaksa kira-kira enam bulan bisa (diterapkan). Kalau enggak bisa harus belajar ke PT KAI," tegas Jonan.

Kompas TV Arus Mudik di Pelabuhan Merak Naik 45%

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com