Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Tax Amnesty" untuk Koruptor atau Perekonomian?

Kompas.com - 04/07/2016, 17:34 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah mencanangkan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty. Kebijakan ini nantinya diharapkan bisa menambah penerimaan negara dari pajak yang ditargetkan sebesar Rp 165 triliun.

Kebijakan ini juga nantinya bisa diharapkan menumbuhkan perekonomian negara yang selama ini sedang mengalami perlambatan.

Namun, masih ada pihak yang memandang kebijakan tax amnesty ini hanya untuk melindungi para koruptor yang menyimpan dana hasil korupsinya di luar negeri.

Seperti diberitakan, para peneliti Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta menilai bahwa kebijakan tax amnesty ini hanya untuk melindungi kejahatan ekonomi trans-nasional saja.

Pandangan tersebut langsung dibantah oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Presiden dalam pidatonya saat acara pencanangan kebijakan tax amnesty mengatakan, Undang-Undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty yang baru disetujui DPR RI bukan berarti pengampunan bagi koruptor.

"Tax Amnesty bukan upaya pengampunan bagi koruptor atau pemutihan terhadap pencucian uang. Tidak," ujar Jokowi Jumat lalu.

Jokowi juga menuturkan dalam pidatonya, dana yang didapat dari kebijakan tax amnesty juga digunakan untuk kepentingan rakyat.

Seperti halnya pembangunan infrastruktur yang bisa menumbuhkan perekonomian negara.

Memang kenyataannya dalam pelaksanaan tidak hanya orang yang mempunyai dana banyak saja yang bisa mengikuti kebijakan tax amnesty.

Namun, semua wajib pajak (WP) juga bisa memanfaatkan kebijakan tax amnesty dengan mendaftarkan hartanya yang belum dikenakan pajak.

Bahkan, para Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang selama ini lolos dari pembayaran pajak pun bisa mengajukan hartanya lewat kebijakan tax amnesty.

Para pengamat juga mengatakan kebijakan tax amnesty ini masih sesuai dengan konstitusi negara, yakni Undang-undang Dasar 1945.

Para pengamat menilai, kebijakan tax amnesty ini masih sejalan dengan UUD 1945 Pasal 23 A yang berbunyi "Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang".

Dalam UUD 1945 tersebut sudah jelas bahwa pajak itu diatur oleh Undang-undang (UU). Sehingga kebijakan tax amnesty masih berjalan lurus yang bisa digunakan membangun perekonomian negara.

Pengamat juga menilai, kebijakan tax amnesty ini sebagai jalan keluar dari kemandekan ekonomi Indonesia dari sisi pajak.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

Whats New
Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Rilis
Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya 'Serok'?

Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya "Serok"?

Earn Smart
Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Whats New
Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Whats New
Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Whats New
Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Whats New
Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Spend Smart
PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

Whats New
Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Whats New
Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Whats New
Transformasi Digital, BRI Raih Dua 'Award' dalam BSEM MRI 2024

Transformasi Digital, BRI Raih Dua "Award" dalam BSEM MRI 2024

Whats New
Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Whats New
SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com