Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Akan Perbarui Aturan Batas Atas dan Bawah Tiket Bus

Kompas.com - 04/07/2016, 17:43 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan akan memperbaharui aturan mengenai batas atas dan bawah pada tiket bus untuk mudik Lebaran.

Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Elly Sinaga mengatakan, saat ini Kemenhub telah memiliki aturan tiket bus batas atas dan bawah, tapi aturan itu hanya untuk tiket bus kelas ekonomi.

"Kebanyakan kan perusahaan otobus (PO) ini mengklaim kalau busnya non-ekonomi. Padahal kenyataannya cuma tambah air conditioner (AC) saja," kata Elly saat meninjau Terminal Kalideres, Jakarta, Senin (4/7/2016).

Elly menuturkan, pembaruan aturan tersebut akan didefinisikan secara detail kategori pelayanan bus eksekutif dan bisnis. Sehingga, nantinya PO tidak serta merta menaikan harga tiket.

"Jangan nanti masih abal-abal, tapi malah dibilang eksekutif dan juga tiketnya nggak karuan mahalnya," ucapnya.

Elly juga menegaskan, jika masih ada PO yang membandel, maka dirinya tidak segan-segan untuk mencabut izin trayek.

"Kalau masih bandel segera mereka (PO) langsung kembalikan uang penumpang, tapi kalau nggak mau, ya langsung cabut izinnya," pungkas Elly.

Kompas TV 560.000 Pemudik di Merak Sudah Diberangkatkan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com