Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Tax Amnesty", Kadin Imbau Pengusaha Mau Tarik Aset dari Luar Negeri

Kompas.com - 07/07/2016, 12:30 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-undang pengampunan pajak (tax amnesty) yang belum lama ini disahkan oleh DPR disambut baik oleh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.

Ketua Umum Kadin, Rosan P Roeslani mengatakan, pihaknya akan melakukan sosialisasi ke para pengusaha yang selama ini telah menaruh dananya di luar negeri.

"Tax amnesty akan kami bantu sosialiasi di anggota Kadin. Harapan dari kami, para pengusaha bisa berpartisipasi," ujar Rosan di kediaman dinas Ketua OJK, Jakarta, Kamis (7/7/2016).

Menurut Rosan, tax amnesty merupakan bagian dari reformasi perpajakan, dengan adanya tax amnesty diharapkan dana-dana yang berada di luar negeri bisa ditarik ke Indonesia.

"Masih banyak aset-aset pengusaha yang berada di luar negeri. Namun aset tersebut sulit untuk dibawa kembali ke Indonesia karena berbentuk properti. Ini yang akan kami bantu sosialisasi," imbuhnya.

(Baca juga:Menperin Harapkan Industri Manufaktur Dapat Jatah dari "Tax Amnesty")

Rosan pun menilai bahwa target penerimaan tax amnesty sebesar Rp 165 triliun terlalu optimistis.

"Agak susah menaksirnya karena tidak ada yang memegang data valid," tuturnya.

Meski demikian, Rosan meyakini dana yang masuk akan cukup besar, paling tidak ada sekitar Rp 30 triliun akan masuk ke Indonesia.

"Saya melihat minat untuk tax amnesty ini sih besar, paling tidak Rp 30 triliun," pungkas Rosan.

(Baca juga: "Tax Amnesty" untuk Koruptor atau Perekonomian?)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com