Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Teknis LPS Bahas Penanganan Bank-bank Berdampak Sistemik

Kompas.com - 07/07/2016, 16:06 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) saat ini tengah meninjau kembali rencana kenaikan premi penjaminan bank-bank yang berdampak sistemik.

"Kita sedang melihat kembali premi secara paket untuk bank-bank sistemik, itu yang sedang kita bahas," ujar Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah di Jakarta, Kamis (7/7/2016).

Terkait kriteria bank sistemik, LPS mengacu pada kriteria internasional dengan pertimbangan dari beberapa sisi, seperti aset, dampak yang akan ditimbulkan, dan tingkat ketergantian.

"Yang paling menonjol kan apakah asetnya besar dan keterkaitan bank berdampak sistemik dengan bank lain, dan tingkat ketergantian kalau bank ditutup," kata Halim.

Saat ini, Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia tengah melakukan uji dan simulasi untuk menangani bank yang berdampak sistemik. Kedua otoritas keuangan itu akan mengumumkan bank apa saja yang berdampak sistemik.

LPS juga menyiapkan tim teknis yang secara khusus membahas penanganan bank-bank berdampak sistemik

"Kita sedang ada tim tekhnis guna membahas bank sistemik, peraturan LPS tentang pengawasan bank sistemik dan program restrukturisasi perbankan," kata Halim.

Saat ini tarif premi LPS sebesar 0,20 persen per tahun dan dibayar dalam dua tahap.

Untuk tarif berdasarkan risiko yang pernah diusulkannya, bank yang masuk kategori risiko membayar premi sebesar 0,1 persen.

Adapun bank dengan risiko level 2 menanggung premi sebesar 0,15 persen, pada tingkat risiko level 3 membayar premi 0,2 persen, dan bank risiko level 4 membayar premi 0,25 persen per tahun. Sementara itu, bank level 5 dikenai premi 0,3 persen pertahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Rilis
Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Whats New
Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Whats New
IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

Whats New
Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Whats New
Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Whats New
Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com