Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AirAsia Berharap Pemerintah Longgarkan Regulasi Tarif

Kompas.com - 12/07/2016, 14:26 WIB
Indra Akuntono

Penulis

LONDON, KOMPAS.com - Maskapai AirAsia berharap pemerintah Indonesia melonggarkan aturan tarif batas atas dan bawah penerbangan. Kelonggaran aturan itu diyakini dapat memudahkan maskapai meningkatkan layanan pada penumpang.

"Regulasi, kami harap pemerintah memberi keleluasaan pada kami untuk berkembang," kata CEO AirAsia Indonesia, Ridzeki Tresno Wibowo, di Copthorne Tara Hotel, Kensington, London, Senin (11/7/2016).

Ridzeki menuturkan, regulasi mengenai batasan tarif itu menjadi salah satu tantangan bagi AirAsia Indonesia.

Tantangan lainnya adalah berkaitan dengan iklim ekonomi, penambahan rute dan frekuensi penerbangan, dan promosi.

Terkait tiket dengan harga murah, kata Ridzeki, AirAsia memberikannya sebagai bagian dari promosi dan apresiasi terhadap pelanggan. Ia menegaskan, tiket murah itu diberikan dengan perhitungan matang dan tidak memangkas biaya operasional yang berhubungan dengan keamanan serta kenyamanan penerbangan.

Ridzeki menilai, aturan mengenai batasan tarif tiket justru menghilangkan kesempatan penumpang mendapatkan tiket penerbangan berbiaya murah, aman, dan nyaman.

"Soal low cost, airlines yang lain juga melakukan. Itu promosi supaya orang memilih tiket kami. Kami tidak mengurangi safety, ada yang menghitung, dan kami tidak rugi," ungkapnya.

Dalam kesempatan berbeda, Direktur Niaga AirAsia Indonesia Andy Adrian Febryanto juga mengakui masih ada sejumlah tantangan untuk lebih agresif berbisnis di Indoensia. Salah satunya lantaran adanya regulasi tarif batas atas dan bawah penerbangan.

"Kami terbatas untuk gerak lebih agresif sementara kalau internasional kan tidak. Itu salah satu pertimbangan ke depan (untuk bisnis)," ujar Andy, di Jakarta, Rabu (22/6/2016) lalu.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sendiri selalu mengatakan bahwa tarif batas atas dan bawah penerbangan diciptakan untuk kepentingan masyarakat dan maskapai. Misalnya lantaran ada tarif batas atas, harga tiket pesawat tidak akan bisa dinaikkan seenaknya oleh maskapai. Sedangkan tarif batas bawah, diterapkan atas dasar keselamatan.

Kemenhub yakin bila tidak ada tarif batas bawah maka maskapai akan perang tarif atau berlomba-lomba menjual harga tiket semurah-murahnya. Hal ini dikhawatirkan akan mengganggu keuangan maskapai.

Bila itu terjadi, Kemenhub meyakini aspek keselamatan akan berkurang. Misalnya, repair atau maintenance pesawat dikurangi oleh maskapai karena akan menambah pengeluaran.

Namun tarif batas bawah juga memiliki konsekuensi, masyarakat menjadi tidak bisa mendapatkan harga tiket di bawah tarif batas tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com