JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) perbankan masih berada pada kondisi yang terkendali.
Meski NPL mengalami sedikit peningkatan pada paruh pertama tahun 2016, namun angka NPL masih berada pada tingkat yang dapat ditolerir.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad menjelaskan, secara umum kondisi fundamental industri perbankan Tanah Air masih dalam keadaan baik. Hal ini dapat dilihat dari berbagai indikator, baik dari sisi permodalan hingga rasio NPL.
"Intinya kondisi fundamental keuangan industri perbankan dalam keadaan baik. Modal, NPL, secara keseluruhan perbaikan perbankan ada. NPL saat ini 2,9 persen," jelas Muliaman di sela-sela acara halal bihalal OJK di Jakarta, Selasa (12/7/2016).
Pada kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon menuturkan, rasio NPL perbankan secara nasional saat ini masih terkendali. Baik rasio NPL gross maupun net, kata dia, masih berada di dalam batas kewajaran.
"Kalau NPL secara nasional sekarang gross-nya mendekati 3 persen. Tetapi, net-nya masih jauh di bawah 1,5 persen," ungkap Nelson.
Menurut Nelson, sampai dengan semester I 2016 tidak terlihat adanya pergerakan rasio NPL menurun. Namun demikian, peningkatan rasio NPL pun tidak signifikan.
"Karena pertumbuhan kreditnya sangat lambat, jadi pembaginya tidak bergerak. Jadi, sedikit saja ada yang bergerak di NPL-nya jadi persentasenya jadi kelihatan naik," jelas Nelson.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.