Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KKP di Bawah Menteri Susi Optimistis Pecahkan Rekor PNBP SDA Minimal Rp 300 Miliar

Kompas.com - 14/07/2016, 16:22 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Meskipun secara persentase realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sumber Daya Alam (SDA) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) semester-I 2016 baru mencapai 24,32 persen, namun secara nominal realisasinya paling tinggi dibandingkan rata-rata PNBP periode sama sejak 2012.

Tercatat hingga 30 Juni 2016, realisasi PNBP KKP mencapai Rp 168,55 miliar atau 24,32 persen dari target sebesar Rp 693 miliar.

Capaian semester-I 2016 ini ternyata sudah melebihi target setahun (full year) 2012 yang sebesar Rp 150 miliar.

Realisasi PNBP KKP fullyear 2012 mencapai Rp 215,48 miliar atau 143,66 persen dari target Rp 150 miliar. Realisasi PNBP KKP semester-I 2016 secara nominal juga lebih tinggi dibandingkan periode sama 2013 dan 2014.

Malah PNBP KKP fullyear 2013 dan 2014 hanya mencapai Rp 227,56 miliar dan Rp 214,44 miliar. Artinya, untuk melampaui realisasi PNBP dua tahun itu, hanya dibutuhkan kurang dari Rp 100 miliar dalam sisa waktu enam bulan terakhir.

Imbas Moratorium

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Zulficar M Mochtar menyampaikan, memang realisasi PNBP KKP fullyear 2015 sangat rendah baik secara nominal maupun persentase, yakni Rp 77,47 miliar atau 13,39 persen dari target Rp 578,79 miliar.

Namun hal tersebut sudah diprediksi dan disampaikan kepada Presiden RI Joko Widodo.

Zulficar mengatakan, rendahnya PNBP KKP 2015 merupakan konsekuensi logis dari upaya pemberantasan penangkapan ikan ilegal, melalui kebijakan moratorium kapal eks asing.

Adapun untuk PNBP 2016, Zulficar optimistis hingga akhir tahun dapat membukukan penerimaan minimal Rp 300 miliar.

Meski tanpa kapal-kapal asing, Zulficar yakin PNBP KKP membaik karena pemerintah juga melakukan kebijakan ukur ulang kapal-kapal yang selama ini melakukan markdown.

"Kami optimistis memecahkan rekor pertama kali PNBP di atas Rp 300 miliar. Jadi, selama ini belum pernah ada. Tapi kita optimistis. Dengan perubahan yang dilakukan, meskipun tanpa kapal asing, bisa mencapai Rp 300 miliar," kata Zulficar ditemui usai rapat badan anggaran, Jakarta, Kamis (14/7/2016).

Zulficar mengatakan, temuan sementara dari enam gerai ukur ulang yang dibuka KKP, sebanyak 70 hingga 80 persen kapal lokal melakukan markdown. Markdown atau pengecilan ukuran yang dilaporkan dalam gross akte adalah salah satu penyebab dari losses PNBP.

"Markdown ini otomatis membuat kehilangan penerimaan. Kalau mereka mengaku 20 GT (gross ton), padahal ukurannya 50 GT. Sementara kalau 50 GT mereka harus membayar PNBP. Kalau di bawah 30 GT kan tidak. Kemudian pajaknya, kalau di bawah 30 GT kan kecil," ucap Zulficar.

Lebih dari itu, perizinan kapal di bawah 30 GT juga tidak perlu ke pusat, dan hanya di daerah. Hal ini tentu saja mempengaruhi PNBP.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com