Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI: Penguatan Rupiah Bukti Kebijakan "Tax Amnesty" Direspon Positif

Kompas.com - 15/07/2016, 23:45 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Bank Indonesia (BI) menilai disahkannya Undang-undang Pengampunan Pajak membawa sentimen positif tersendiri bagi Indonesia.

Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara mengatakan sentimen positif tersebut salah satunya dapat dilihat dari aliran dana yang masuk ke Indonesia. Hal lain yang juga mencerminkan sentimen positif adalah cadangan devisa yang meningkat dan penguatan nilai tukar rupiah.

Hal ini, jelas dia, merupakan bukti derasnya aliran dana yang masuk ke Indonesia. Apalagi, pada saat yang bersamaan kawasan Eropa sedang dilingkupi sentiment negatif akibat referendum di Inggris yang memutuskan negara itu keluar dari Uni Eropa (Brexit).

"Brexit" menyebabkan outlook perekonomian di Eropa menjadi jelek, sementara outlook di negara-negara berkembang termasuk Indonesia mengalami hal sebaliknya.

Setelah disahkannya UU Pengampunan Pajak, kata Mirza, outlook dan sentimen terhadap Indonesia semakin baik. Dengan demikian, aliran dana dari luar negeri terus masuk ke pasar keuangan.

“Mereka (investor) melihat bahwa dengan tax amnesty ada potensi untuk pertumbuhan ekonomi lebih tinggi. Sehingga, kemudian investor-investor itu mendahului masuk dulu,” jelas Mirza.

Ia menjelaskan, ketika pengampunan pajak secara resmi diimplementasikan, dana-dana repatriasi terlebih dahulu akan masuk ke pasar keuangan. Menurut dia, ini adalah hal yang normal ketika dana-dana tersebut masuk ke pasar keuangan dan kemudian ke sektor riil.

“Sebelum menjadi suatu permintaan kredit, ekspansi usaha, atau menjadi penerbitan obligasi, atau membeli right issue perusahaan swasta dan BUMN. Hal yang normal masuk dulu ke pasar keuangan baru kelihatan di sektor riil, buat saya itu suatu siklus yang normal saja,” ungkap Mirza.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com