Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sepanjang Juni, Bea Cukai Berikan Izin 10 Perusahaan Jadi Penyelenggara Kawasan Berikat

Kompas.com - 17/07/2016, 00:01 WIB
David Oliver Purba

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sepanjang Juni 2016, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memberikan izin usaha kepada sejumlah perusahaan sebagai penyelenggara kawasan berikat (PKB) atau pengusaha di kawasan berikat (PDKB).

Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Deni Surjantoro mengatakan, ada 10 perusahaan yang telah diberikan izin sebagai pengusaha tempat penimbunan berikat (TPB) dengan proses kurang dari 10 hari.

Menurut Deni, proses itu lebih cepat jika dibandingkan dengan proses yang tercantum dalam Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor 35, yang menyebutkan bahwa layanan proses perizinan dilakukan selama 10 hari.

“Rata-rata proses pemberian izin yang dilakukan Bea Cukai hanya sekitar lima hari kerja," ujar Deni dari pernyataan resmi yang diterima Kompas.com, Sabtu (16/7/2016).

Ke-10 perusahaan itu, kata Deni, berasal dari sejumlah bidang usaha seperti garmen, furnitur, sepatu, hingga perusahaan pengolahan kelapa sawit.

Deni mengatakan, pengusaha tersebut dapat menerima insentif fiskal berupa penangguhan pembayaran bea masuk.

Insentif ini merupakan fasilitas yang diberikan oleh Bea dan Cukai bagi perusahaan yang ingin menjadi penyelenggara kawasan berikat.

Deni berharap, dengan semakin banyaknya penyelenggara kawasan berikat, maka fasilitas tempat penimbunan berikat (TPB) bisa semakin lancar.

“Diharapkan dengan adanya fasilitas TPB dapat memperlancar arus barang impor atau ekspor serta meningkatkan produksi dalam negeri," ujar Deni.

Adapun nilai investasi ke-10 perusahaan tersebut mencapai Rp 800 miliar dengan total tenaga kerja yang terserap lebih dari 13.000 orang pekerja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com