Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sepanjang Juni, Bea Cukai Berikan Izin 10 Perusahaan Jadi Penyelenggara Kawasan Berikat

Kompas.com - 17/07/2016, 00:01 WIB
David Oliver Purba

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sepanjang Juni 2016, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memberikan izin usaha kepada sejumlah perusahaan sebagai penyelenggara kawasan berikat (PKB) atau pengusaha di kawasan berikat (PDKB).

Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Deni Surjantoro mengatakan, ada 10 perusahaan yang telah diberikan izin sebagai pengusaha tempat penimbunan berikat (TPB) dengan proses kurang dari 10 hari.

Menurut Deni, proses itu lebih cepat jika dibandingkan dengan proses yang tercantum dalam Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor 35, yang menyebutkan bahwa layanan proses perizinan dilakukan selama 10 hari.

“Rata-rata proses pemberian izin yang dilakukan Bea Cukai hanya sekitar lima hari kerja," ujar Deni dari pernyataan resmi yang diterima Kompas.com, Sabtu (16/7/2016).

Ke-10 perusahaan itu, kata Deni, berasal dari sejumlah bidang usaha seperti garmen, furnitur, sepatu, hingga perusahaan pengolahan kelapa sawit.

Deni mengatakan, pengusaha tersebut dapat menerima insentif fiskal berupa penangguhan pembayaran bea masuk.

Insentif ini merupakan fasilitas yang diberikan oleh Bea dan Cukai bagi perusahaan yang ingin menjadi penyelenggara kawasan berikat.

Deni berharap, dengan semakin banyaknya penyelenggara kawasan berikat, maka fasilitas tempat penimbunan berikat (TPB) bisa semakin lancar.

“Diharapkan dengan adanya fasilitas TPB dapat memperlancar arus barang impor atau ekspor serta meningkatkan produksi dalam negeri," ujar Deni.

Adapun nilai investasi ke-10 perusahaan tersebut mencapai Rp 800 miliar dengan total tenaga kerja yang terserap lebih dari 13.000 orang pekerja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Luhut Minta Penyelesaian Lahan di IKN Tak Rugikan Masyarakat

Luhut Minta Penyelesaian Lahan di IKN Tak Rugikan Masyarakat

Whats New
Prudential Indonesia Rilis Produk Asuransi Kesehatan PRUWell, Simak Manfaatnya

Prudential Indonesia Rilis Produk Asuransi Kesehatan PRUWell, Simak Manfaatnya

Whats New
Kunjungi IKN, Luhut Optimistis Pembangunan Capai 80 Persen pada Agustus 2024

Kunjungi IKN, Luhut Optimistis Pembangunan Capai 80 Persen pada Agustus 2024

Whats New
Wamendes PDTT: Urgensi Transmigrasi dan Dukungan Anggaran Perlu Ditingkatkan

Wamendes PDTT: Urgensi Transmigrasi dan Dukungan Anggaran Perlu Ditingkatkan

Whats New
IDSurvey Tunjuk Suko Basuki sebagai Komisaris Independen

IDSurvey Tunjuk Suko Basuki sebagai Komisaris Independen

Whats New
Tingginya Inflasi Medis Tidak Hanya Terjadi di Indonesia

Tingginya Inflasi Medis Tidak Hanya Terjadi di Indonesia

Whats New
Tutup Pabrik, Bata Akui Kesulitan Hadapi Perubahan Perilaku Belanja Konsumen

Tutup Pabrik, Bata Akui Kesulitan Hadapi Perubahan Perilaku Belanja Konsumen

Whats New
Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

Whats New
Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Rilis
Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Whats New
Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Whats New
IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

Whats New
Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Whats New
Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Whats New
Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com