Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perusahaan "Non-listed" Ingin Manfaatkan Dana Repatriasi? Seperti Ini Caranya..

Kompas.com - 17/07/2016, 08:00 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Selain memanfaatkan salah satu instrumen investasi di pasar modal yang telah dicanangkan pemerintah guna menyerap arus dana masuk dari hasil repatriasi, perusahaan yang tidak terdaftar di bursa (non-listed) pun bisa menyerap dana repatriasi tersebut. 

Caranya, dengan terlebih dahulu mendaftarkan perusahaannya di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Direktur KSEI Syafruddin mengatakan, nantinya setelah didaftarkan di KSEI, saham perusahaan non-listed ini tidak memiliki rekening sana nasabah (RDN). 

Saham perusahaan non-listed ini juga tidak bisa diperdagangkan seperti perusahaan listed di Bursa Efek Indonesia (BEI). KSEI akan menerbitkan aturan untuk hal tersebut.

"Ini demi menyerap dana repatriasi. Saham itu (perusahaan non-listed) nantinya akan di-lock selama tiga tahun sesuai aturan pemerintah. Tidak boleh diperjualbelikan, tetapi tidak boleh juga lari dari pasar modal," ujar Syafruddin, Sabtu (16/7/2016).

Syafruddin menyebutkan, dana yang masuk nantinya akan dikelola oleh KSEI. Sampai saat ini, menurutnya, sudah banyak perusahaan non-listed yang sudah mendaftar ke KSEI. Meski demikian, dirinya masih enggan menyebutkan nama-nama perusahaan tersebut.

"Kami belum bisa sebutkan nama perusahaan dan berapa banyak perusahaannya. Pokoknya banyak yang sudah mendaftarkan ke kami," pungkas Syafruddin.

Sebelumnya, Direktur Utama KSEI Friderica Widyasari yang akrab disapa Kiki menjelaskan, KSEI akan membuat RDN khusus bagi dana repatriasi yang akan masuk ke pasar modal.

Kiki memastikan, RDN itu tidak akan membuat dana ke luar negeri lagi karena akan disalurkan ke instrumen obligasi, reksa dana, dan instrumen lainnya.

"Dana itu akan ke-lock, jadi tidak bisa ke mana-mana. Akan tetap di sini, bisa pindah ke obligasi, reksa dana, dan lain-lain," pungkas Kiki.

Kompas TV Bank Tak Mampu Tampung Dana "Mudik"?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com