Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Susi Pun Kecewa Lagi...

Kompas.com - 18/07/2016, 14:34 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Perikanan Tanjungpinang, Kepulauan Riau, baru-baru ini, membebaskan kapal pencuri ikan Kapal MV Selin. Ini menjadi preseden kedua setelah dibebaskannya Kapal MV Haifa.

Lantaran hal itu, Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Susi Pudjiastuti sangat menyesalkan kejadian seperti itu kembali terjadi. Tak tinggal diam, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, pada 11 Juli 2016. "Sangat mengecewakan dan berharap putusan ini dikasasi agar dimenangkan kembali. Enggak ada pasal yang mengharuskan mereka bebas," ucap Susi, dalam konferensi pers usai halal bihalal di kantornya, Jakarta, Senin (18/7/2016).

Susi mengatakan, kapal MV Selin jelas-jelas merupakan kapal ikan asing (KIA) berbendera Republik Guinea Khatulistiwa (Equatorial Guinea). Kapal ini diawaki 13 warga negara Singapura dan menyusup ke wilayah perairan Republik Indonesia. Perbuatan itu melanggar UU Keimigrasian. "Kapal berlayar tanpa persetujuan Sertifikat Laik Operasi (SLO) masuk ke perairan kita, lalu mencuri ikan Indonesia. Kurang apalagi (pelanggarannya)?" imbuh Susi.

Susi sangat yakin kebijakan moratorium kapal eks asing dan pelarangan transhipment mampu menekan angka pencurian ikan ilegal. Akan tetapi, penegakkan hukum perlu melibatkan masyarakat serta media, agar kejadian bebasnya kapal pencuri ikan seperti MV Haifa dan MV Selin tak kembali terulang. "Saya mohon media ikut mantau pelaksanaan kasasi yang kita ajukan. Kebijakan ita sudah benar, dan memberikan peningkatan PDB sektor perikanan yang luar biasa. Jangan sampai kasus seperti ini bikin kapal-kapal balik lagi, mencuri ikan. Itu sangat merugikan negara," pungkas Susi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com