Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Tolak Kebijakan Cukai Plastik

Kompas.com - 18/07/2016, 18:00 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Upaya penerapan cukai pada kemasan plastik minuman botol dan plastik oleh pemerintah menuai protes dari kalangan pengusaha dan juga industri kemasan plastik.

Kemasan plastik dianggap sampah yang sulit diurai dan juga memberi dampak negatif bagi kerusakan lingkungan.

Wakil Ketua Asosiasi Industri Olefin, Aromatik dan Plastik Indonesia (INAPLAS) Edi Rivai mengatakan, saat ini, industri kemasan plastik sudah menerapkan sistem daur ulang.

”Plastik kemasan bekas pakai sekalipun jika dikelola masih dapat digunakan kembali menjadi produk lainnya, kemudian setelah dipakai dapat didaur ulang," ungkap Edi dalam diskusi bersama media di Senayan, Jakarta, Senin (18/7/2016).

Edi menegaskan, industri kemasan plastik sudah menyerap hasil bank sampah masyarakat untuk bahan baku utama pembuatan kemasan, karena memiliki nilai ekonomi yang tinggi.

"Bahkan, faktanya saat ini ada bank sampah swadaya masyarakat yang juga menyerap plastik bekas pakai sebagai sesuatu yang bernilai ekonomi tinggi. Khusus bagi industri pendaur ulang plastik, bahkan plastik kemasan merupakan bahan baku utama," tambah Edi.

Dia menegaskan, pemerintah seharusnya mengoptimalkan regulasi yang sudah ada seperti yang tertuang dalam Undang-undang sampah Nomor 18 Tahun 2008 dan PP Nomor 81 Tahu 2012 tentang Pengolaaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

“Ketika berbicara masalah sampah, kemasan plastik dan industri yang menggunakannya seringkali dilihat sebagai kontributor utamanya," terang Edi.

Dia mengatakan, saat ini Indonesia membutuhkan tata kelola sampah yang baik dengan pembahasan yang terstruktur dan mengeluarkan kebijakan yang melahirkan solusi.

Menurut dia, berbagai kebijakan praktis yang tidak tepat sasaran dan hanya membebani industri dan masyarakat, seperti berupa pungutan, pajak, hingga ide pengenaan cukai, tanpa melihat kejelasan pembenahan pengelolaan sampah nasional secara utuh.

"Indonesia membutuhkan tata kelola sampah yang terstruktur dan terencana dengan baik.” tutur Edi.

Kendalikan Konsumsi

Sementara itu, Rachmat Hidayat, perwakilan Forum Lintas Asosiasi Industri Produsen dan Pengguna Plastik (FLAIPPP) mengatakan, bahwa penerapan cukai kepada kemasan plastik tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, barang kena cukai harus memenuhi beberapa syarat, yakni konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan efek negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, dan tergolong barang-barang mahal.

Kompas TV Cukai Kemasan Plastik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com