JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan mekanisme pengampunan pajak.
Dalam Undang-undang Pengampunan Pajak dijelaskan, ada beberapa instrumen investasi yang bisa digunakan oleh wajib pajak dalam menginvestasikan asetnya dari luar negeri.
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Robert Pakpahan menjelaskan, Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro telah memutuskan mekanisme repatriasi aset.
Dalam UU dijelaskan, beberapa instrumen yang dapat dimanfaatkan wajib pajak bisa berupa instrumen investasi yang diterbitkan pemerintah, BUMN, swasta, maupun sektor riil seperti properti.
"Kalau asetnya diterbitkan pemerintah, bisa berupa surat utang negara maupun surat berharga negara (SBN)," kata Robert dalam konferensi pers di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak, Senin (18/7/2016).
Adapun produk-produk BUMN seperti obligasi berbentuk medium term notes (MTN), sukuk, saham, reksa dana, dan termasuk pula reksa dana penyertaan terbatas (RDPT).
Robert menjelaskan, wajib pajak bisa menggunakan instrumen-instrumen itu sebagai investasi aset repatriasi.
Pihak swasta pun bisa menerbitkan obligasi, sukuk, saham, dan RDPT. Di sektor properti, wajib pajak bisa memanfaatkan dana investasi real estate (DIRE) maupun langsung membeli properti seperti perkantoran, hotel, maupun perumahan.
"Instrumen investasi lainnya adalah EBA (efek beragun aset), asuransi, dana pensiun, peusahaan pembiayaan, dan modal ventura," jelas Robert.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.