Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirjen Pajak: Pelayanan "Tax Amnesty" Sama Sekali Tak Dipungut Biaya

Kompas.com - 18/07/2016, 19:45 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pendaftaran program pengampunan pajak atau tax amnesty secara resmi dimulai hari ini, Senin (18/7/2016).

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi menyatakan, seluruh pelayanan terkait pengampunan pajak tidak dipungut biaya sepeser pun.

"Pelayanan tax amnesty tidak dipungut biaya apapun," ujar Ken dalam konferensi pers di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak, Senin petang.

Oleh sebab itu, Ken memperingatkan agar tidak ada pihak manapun yang mencoba-coba memberikan atau menjanjikan sesuatu yang bisa merugikan Ditjen Pajak.

Selain itu, ia menegaskan pula semua wajib pajak yang mendaftarkan diri untuk mengikuti pengampunan pajak tidak akan terlihat identitasnya.

Semua identitas, kata Ken, akan mempergunakan barcode. Wajib pajak bisa mendaftarkan melalui manual, online, atau memberikan soft copy kepada Ditjen Pajak.

"Beberapa kanwil (kantor wilayah) sudah ada yang mendaftar dan sudah ada yang membayar uang tebusan. Dananya bisa dilihat setiap bulan, berapa yang repatriasi, uang tebusan, dan lain-lain," jelas Ken.

Sebelumnya diwartakan, Ditjen Pajak sudah mulai membuka pelayanan pendaftaran program pengampunan pajak di seluruh Kantor Pajak Pratama (KPP).

Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menyatakan, mulai Senin ini semua pihak yang ingin ikut program pengampunan pajak atau tax amnesty bisa datang ke KPP terdekat.

"Saat ini teman-teman di KPP sedang bekerja keras menyiapkan pelayanannya," katanya.

Pihaknya telah meminta seluruh KPP mulai konsentrasi melayani pendaftaran pengampunan pajak.

Desk khusus pelayanan permohonan tax amnesty di seluruh KPP juga sudah dibentuk.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com